Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

Kejati Gorontalo Bantah Tudingan Dapat Uang 'Pelicin' dari Owner Ebudo, Dadang Djafar: Tidak Benar 

Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo membantah isu anggotanya menerima suap dari Nurhalisa Abdullah sosok Owner Ebudo.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar (kiri) memberikan klarifikasi mengenai tudingan uang suap dari Owner Ebudo. Isu ini beredar ketika Tim Advocat Nurhalisa Abdullah, Haryanto Puluhulawa, menyebut kliennya telah mengirim orang suruhan untuk membayar aparat penegak hukum. 

Uang ratusan juta rupiah dari Nurhalisa bertujuan untuk menghentikan proses hukum.

“Menurut klien kami, uang itu diserahkan atas nama Iki dengan janji bahwa proses tidak akan dilanjutkan. Tapi kenyataannya berbeda,” jelas Haryanto.

Dari total Rp130 juta tersebut, Rp30 juta di antaranya dikabarkan telah dikembalikan. Itu terjadi sebelum penahanan Elis di Kejari Kota Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).

Haryanto menyatakan pihaknya belum mengetahui keberadaan sisa Rp100 juta lainnya.

YLKI menyatakan akan menggunakan fakta-fakta ini sebagai bahan di persidangan untuk membela hak-hak kliennya.

Mereka berharap kasus ini bisa berjalan secara adil tanpa adanya intervensi atau upaya lain yang menghambat proses hukum yang transparan.

Diketahui Elis ditahan sejak Selasa (5/11/2024). Ia pun bakal mendekam hingga 20 hari  di Lapas Perempuan Gorontalo. 

Menurut Haryanto, Elis dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Dalam penanganan kasus ini, YLKI akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan.

“Kami akan buatkan permohonan untuk penangguhan atau tahanan kota. Semoga permohonan ini dapat dikabulkan,” tukas Haryanto.

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Ikuti Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved