Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

Kejati Gorontalo Bantah Tudingan Dapat Uang 'Pelicin' dari Owner Ebudo, Dadang Djafar: Tidak Benar 

Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo membantah isu anggotanya menerima suap dari Nurhalisa Abdullah sosok Owner Ebudo.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar (kiri) memberikan klarifikasi mengenai tudingan uang suap dari Owner Ebudo. Isu ini beredar ketika Tim Advocat Nurhalisa Abdullah, Haryanto Puluhulawa, menyebut kliennya telah mengirim orang suruhan untuk membayar aparat penegak hukum. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo membantah isu pegawai Kejati menerima suap dari Nurhalisa Abdullah sosok Owner Ebudo.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar, melalui siaran pers, Minggu (10/11/2024) sore.

Dalam pernyataannya, Dadang menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima uang 'pelicin' selama penanganan perkara Owner Ebudo.

Oleh karenanya, ia memastikan bahwa pernyataan Tim Advocat Owner Ebudo mengenai uang suap mengalir ke Kejati tidaklah benar.

"Kami menegaskan bahwa berita yang beredar terkait adanya pembayaran dalam proses penanganan kasus ini adalah tidak benar," ungkap Dadang.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terbukti kebenarannya," tambahnya.

Dadang pun menegaskan sosok Iki atau orang suruhan Nurhalisa Abdullah (seperti disebutkan pihak Owner Ebudo) bukanlah pegawai Kejati Gorontalo.

Ia menambahkan, proses hukum Nurhalisa Abdullah alias Elis tetap berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kami memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur demi menjamin transparansi dan profesionalitas dalam kasus ini," jelas Dadang.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan integritas dan transparansi demi tercapainya rasa keadilan bagi masyarakat, serta untuk mencegah terjadinya hal serupa di kemudian hari,” pungkasnya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo, Drama Sepatu Hak hingga Suap Penegak Hukum

Tim Advocat YLKI sekaligus kuasa hukum Owner Ebudo, Rosmiati dan Haryanto Puluhulawa.
Tim Advocat YLKI sekaligus kuasa hukum Owner Ebudo, Rosmiati dan Haryanto Puluhulawa. (TribunGorontalo.com)

Diberitakan sebelumnya, Tim pengacara (advocat) dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Haryanto Puluhulawa dan Rosmiati, angkat bicara soal orang suruhan Owner Ebudo.

Sosok bernama Iki itu disebut jadi perantara Nurhalisa Abdullah alias Elis untuk menyuap aparat penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, Elis terjerat hukum gara-gara produk buatannya menyalahi aturan BPOM.

Kata Haryanto, Elis pun berniat membayar aparat yang menangani kasusnya seperti BPOM, Kejati, hingga pihak kepolisian.

Haryanto menyebut Iki memiliki koneksi atau kenalan aparat penegak hukum di Gorontalo.

Uang ratusan juta rupiah dari Nurhalisa bertujuan untuk menghentikan proses hukum.

“Menurut klien kami, uang itu diserahkan atas nama Iki dengan janji bahwa proses tidak akan dilanjutkan. Tapi kenyataannya berbeda,” jelas Haryanto.

Dari total Rp130 juta tersebut, Rp30 juta di antaranya dikabarkan telah dikembalikan. Itu terjadi sebelum penahanan Elis di Kejari Kota Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).

Haryanto menyatakan pihaknya belum mengetahui keberadaan sisa Rp100 juta lainnya.

YLKI menyatakan akan menggunakan fakta-fakta ini sebagai bahan di persidangan untuk membela hak-hak kliennya.

Mereka berharap kasus ini bisa berjalan secara adil tanpa adanya intervensi atau upaya lain yang menghambat proses hukum yang transparan.

Diketahui Elis ditahan sejak Selasa (5/11/2024). Ia pun bakal mendekam hingga 20 hari  di Lapas Perempuan Gorontalo. 

Menurut Haryanto, Elis dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Dalam penanganan kasus ini, YLKI akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan.

“Kami akan buatkan permohonan untuk penangguhan atau tahanan kota. Semoga permohonan ini dapat dikabulkan,” tukas Haryanto.

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Ikuti Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved