Kamis, 12 Maret 2026

Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

Owner Ebudo Mengaku Bayar Rp130 Juta ke BPOM hingga Kejati demi "Amankan" Kasusnya

Sebab, ia mengaku jika kliennya, Owner Ebudo telah menggelontorkan dana sebesar Rp 130 juta demi "mengamankan" kasusnya. 

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Owner Ebudo Mengaku Bayar Rp130 Juta ke BPOM hingga Kejati demi "Amankan" Kasusnya
TribunGorontalo.com
Klarifikasi kasus suap Owner Ebudo terhadap tiga lembaga hukum di Gorontalo. 

Klarifikasi Kejati Gorontalo

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan bahwa pihaknya menerima sejumlah uang dari oknum bernama "Iki" dalam kasus kosmetik ilegal milik owner Ebudo. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar, pihak Kejati Gorontalo maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sama sekali tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait kasus ini,” ujar Dadang.

“Kasusnya tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak ada penerimaan uang,” tambahnya.

Dadang juga membantah adanya pengembalian uang senilai Rp30 juta, seperti yang disebutkan dalam rumor. 

“Kami tidak pernah menerima uang itu, jadi tidak mungkin ada pengembalian. Informasi tersebut sepenuhnya tidak berdasar,” tegasnya.

Kejati Gorontalo menyatakan komitmennya untuk terus memproses kasus kosmetik ilegal ini dengan profesional dan transparan.

“Kami akan menjalankan tugas sesuai aturan hukum, dan terus memproses kasus kosmetik owner Ebudo ini tanpa intervensi apa pun,” ungkap Dadang.

Dengan klarifikasi ini, Kejati Gorontalo berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang tepat dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Klarifikasi Polda Gorontalo

Kompol Heny Rahayu, Kepala Urusan Penerangan Umum (Kaur Penum) Polda Gorontalo, membantah tegas kabar bahwa pihak kepolisian menerima uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal milik pemilik Ebudo. 

“Kami tegaskan di sini, apa yang disebutkan oleh saudara Iki bahwa tiga instansi, termasuk Reskrimsus, menerima sejumlah uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal tersebut adalah tidak benar,” ujar Kompol Heny.

“Dari pihak Reskrimsus Polda Gorontalo, kami tidak pernah menerima uang atau pembagian dana dari saudara Iki dalam kasus ini,” lanjutnya.

Setelah informasi ini beredar, tim dari Reskrimsus segera melakukan investigasi di lapangan untuk mengungkap kebenaran kabar tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved