Investasi Bodong Batudaa
Kasus Istri Polisi Tipu Warga Batudaa Gorontalo Rupanya Sejak 2023, jadi Tersangka tapi Tak Ditahan?
Diberitakan TribunGorontalo.com pada 2023 lalu, AKBP Sigit Rahayudi personel Dirkrimsus Polda Gorontalo mengakui bahwa memang pihaknya belum melakukan
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-seorang-istri-polisi-kembali-beraksi-diduga-tipu-warga-Batudaa-Gorontalo.jpg)
Tidak Ditahan Polda Gorontalo?
CU sendiri rupanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo sejak 2023 lalu.
Diberitakan TribunGorontalo.com pada 2023 lalu, AKBP Sigit Rahayudi personel Dirkrimsus Polda Gorontalo mengakui bahwa memang pihaknya belum melakukan penahanan tersangka.
“Tersangka CU ini belum kita tahan karena pertimbangan dari penyidik. (Karena) ada beberapa yang berkaitan dengan kelengkapan dalam pemberkasan,” ujar Sigit.
Menurut Sigit, investasi termasuk dalam regulasi hukum perdata, yaitu dapat digolongkan kedalam hukum perbankan, hukum bisnis, dan lex specialis hukum perdata lainnya.
“Karena kasus ini lex specialis UU perbankan sehingga membutuhkan penyidikan yang lebih kompleks dibandingkan dengan hukum hukum pidana umum lainnya,” jelas dia.
Karena kini kasus itu sudah disorot Kapolda Gorontalo, pihaknya mempercepat penyidikan.
Namun, hingga Kamis hari ini belum diketahui bagaimana penyelidikan kasus tersebut di Polda Gorontalo.
Redaksi TribunGorontalo.com tengah berupaya menghubungi Polda Gorontalo terkait kasus istri polisi yang telah merugikan warga ini. (*)