Rabu, 4 Maret 2026

Investasi Bodong Batudaa

Kasus Istri Polisi Tipu Warga Batudaa Gorontalo Rupanya Sejak 2023, jadi Tersangka tapi Tak Ditahan?

Diberitakan TribunGorontalo.com pada 2023 lalu, AKBP Sigit Rahayudi personel Dirkrimsus Polda Gorontalo mengakui bahwa memang pihaknya belum melakukan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kasus Istri Polisi Tipu Warga Batudaa Gorontalo Rupanya Sejak 2023, jadi Tersangka tapi Tak Ditahan?
CanvaAI
ILUSTRASI -- seorang istri polisi kembali beraksi, diduga tipu warga Batudaa, Gorontalo. 

Tidak Ditahan Polda Gorontalo?

CU sendiri rupanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo sejak 2023 lalu.

Diberitakan TribunGorontalo.com pada 2023 lalu, AKBP Sigit Rahayudi personel Dirkrimsus Polda Gorontalo mengakui bahwa memang pihaknya belum melakukan penahanan tersangka. 

“Tersangka CU ini belum kita tahan karena pertimbangan dari penyidik. (Karena) ada beberapa yang berkaitan dengan kelengkapan dalam pemberkasan,” ujar Sigit.

Menurut Sigit, investasi termasuk dalam regulasi hukum perdata, yaitu dapat digolongkan kedalam hukum perbankan, hukum bisnis, dan lex specialis hukum perdata lainnya.

“Karena kasus ini lex specialis UU perbankan sehingga membutuhkan penyidikan yang lebih kompleks dibandingkan dengan hukum hukum pidana umum lainnya,” jelas dia. 

Karena kini kasus itu sudah disorot Kapolda Gorontalo, pihaknya mempercepat penyidikan. 

Namun, hingga Kamis hari ini belum diketahui bagaimana penyelidikan kasus tersebut di Polda Gorontalo. 

Redaksi TribunGorontalo.com tengah berupaya menghubungi Polda Gorontalo terkait kasus istri polisi yang telah merugikan warga ini. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved