Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Tangis Owner Ebudo Skincare Ilegal di Gorontalo Tak Terbendung, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan
Kuasa Hukum Owner Ebudo, Haryanto Puluhulawa bakal mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus Skincare Ilegal Gorontalo, Hambody Markalak.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Owner-Ebudo-Haryanto-Puluhulawa-dan-Rosmiwaty-66666.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kuasa Hukum Owner Ebudo, Haryanto Puluhulawa bakal mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus Skincare Ilegal Gorontalo, Handbody Markalak.
Hal itu imbas ditahannya Nurhalisa Abdullah alis Elis karena diduga terbukti melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Haryanto mengatakan Elis sangat kaget dan syok ketika mengetahui harus ditahan saat itu juga.
"Memang agak syok, dia kaget, karena memang dia nggak tahu hari ini bakal ditahan," ungkap Haryanto kepada TribunGorontalo.com, Selasa (5/11/2024).
Menurut Haryanto, Owner Ebudo mengetahui pemanggilan hari ini adalah pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kosmetik yang dilaporkan beberapa korban di BPOM Gorontalo.
"Karena pada saat itu kita memang agak panjang tidak bertemu, ya tiba-tiba hari ini dia datang ke rumah menyampaikan bahwa hari ini ada panggilan, ah disitu dia kaget karena ditahan," jelasnya
Haryanto juga mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan sesuai permintaan dari tersangka Nurhalisa Abdullah.
"Kita sampaikan kita akan upayakan untuk permohonan penangguhan itu, sesuai permintaannya klien kita, kan mintanya ditahan sebagai tahanan kota," tegasnya
"Moga-moga dengan permohonan kita buat secepatnya dari pihak jaksa mungkin siapa tahu bisa dikabulkan," tambahnya
Selain itu kata Haryanto, Elis terancam Pasal 435 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Elis juga dituntun pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Pemilik Skincare Gorontalo Owner Ebudo Diserahkan ke Kejari
Pemilik akun Facebook Owner Ebudo resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Wanita bernama Nurhalisa Abdullah alias Elis itu sebelumnya sempat viral karena menjual produk kosmetik berbahaya.
Kasus ini mencuat akibat produk “Handbody Markalak” yang diduga menyebabkan sejumlah pelanggan mengalami efek samping serius, termasuk gatal-gatal dan perih pada kulit.
Pantauan langsung TribunGorontalo.com menunjukkan, Penyidik dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengawal Elis dan menyerahkannya ke Kejari Kota Gorontalo sekitar Selasa 5 November 2024 pukul 12.30 Wita.
Elis yang didampingi kuasa hukumnya, terlihat hadir di Kejari dengan pengamanan ketat dari penyidik BPOM.
Saat memasuki ruang pelayanan, penyerahan Elis sempat tertunda karena Elis tidak membawa KTP, yang menjadi salah satu syarat administrasi.
Hingga pukul 13.29 Wita, pihak Kejaksaan Tindak Pidana Umum masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Elis.
Terlihat pula sejumlah barang bukti dihadirkan, dan proses yang dikenal sebagai tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan Elis, sedang berlangsung.
Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, mengatakan menjelaskan kasus 'Handbody Markalak' ini telah lama ditangani oleh Penyidik BPOM Gorontalo.
Saat ini telah dilakukan penyerahan dan penahanan terhadap tersangka.
"Bahwa benar hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejari Kota Gorontalo," ungkapnya.
Samba menyebut tersangka diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
"Olehnya tersangka atas nama Elis atau owner Ebudo kita lakukan penahanan selama 20 tahun ke depan di lapas perempuan," terangnya.
Tersangka selanjut akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk proses hukum selanjutnya.
Elis pun terancam Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Empat Wanita Jadi Korban Kosmetik Berbahaya
Diberitakan sebelumnya, empat wanita berinisial DM, FCP, ZA, dan CG melaporkan efek samping serius dari penggunaan “Handbody Markalak” yang dijual Elis pada Maret 2024
Berdasarkan keterangan korban, mereka mendapatkan produk tersebut melalui akun Facebook Owner Ebudo, baik melalui siaran langsung maupun unggahan promosi.
Korban DM dan CG mengaku tertarik membeli produk ini setelah menonton siaran langsung Elis di Facebook.
DM bahkan sempat berencana menjadi reseller produk tersebut, namun membatalkan niatnya setelah merasakan efek samping parah yang dirasakannya sendiri.
Efek samping tersebut termasuk rasa perih, gatal, dan sensasi panas di bagian tangan.
Keempat korban segera melaporkan pengalaman buruk mereka kepada BPOM Gorontalo, yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan investigasi mendalam terhadap lotion yang dijual Elis, termasuk meneliti izin edar dan komposisinya.
BPOM Gorontalo menyatakan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk kosmetik yang dijual Elis.
Hingga berita ini ditulis, penyelidikan terus berlanjut, dan penyerahan Elis kepada Kejari Kota Gorontalo merupakan langkah hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan Elis di hadapan hukum. (*/Arianto)
| Begini Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana Owner Ebudo Pengusaha Kosmetik Ilegal di Gorontalo |
|
|---|
| Begini Ciri-ciri Kosmetik dan Skincare Bermerkuri yang Dapat Membahayakan Kulit |
|
|---|
| Skincare Ilegal Gorontalo: Kejanggalan Pengakuan Iki Sosok Suruhan Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo |
|
|---|
| Sempat Dituding Disuap Owner Ebudo, Segini Harta Kekayaan Kepala BPOM Gorontalo Stepanus Simon Sesa |
|
|---|
| Sosok Iki Mengaku Terima Uang dari Owner Ebudo Gorontalo Senilai Rp 30 Juta |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.