Prostitusi Online di Gorontalo
Modus Prostitusi Online Anak Muda di Gorontalo, Berbentuk Komunitas Sosial di Limboto
Dengan cerdik, para pelaku menyamarkan kegiatan ilegal ini dalam bentuk komunitas sosial anak muda, hingga akhirnya terendus oleh pihak kepolisian.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang menyasar kalangan muda di Kabupaten Gorontalo.
Dengan cerdik, para pelaku menyamarkan kegiatan ilegal ini dalam bentuk komunitas sosial anak muda, hingga akhirnya terendus oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, menjelaskan bahwa jaringan ini beroperasi dari sebuah perumahan di wilayah Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang diterima polisi, para pelaku membentuk komunitas sosial yang menjadi kedok kegiatan prostitusi online.
Berbekal laporan dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi lokasi perumahan tersebut sebagai titik pusat operasi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di perumahan tersebut, petugas mendapati sekelompok anak muda.
Termasuk ada pasangan yang diduga berperan sebagai mucikari atau perantara, serta beberapa wanita yang tengah menunggu pelanggan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan lima orang yang terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut.
"Kami amankan dua pria berinisial II dan RRH yang diduga sebagai mucikari atau perantara," ungkap Iptu Faisal, Selasa (5/11/2024).
Diamankan juga tiga wanita berinisial YW, ZH, dan WN yang diduga sebagai korban prostitusi online
Penyidikan lanjutan memastikan bahwa II dan RRH adalah pelaku utama dalam kasus ini, sementara ketiga wanita yang diamankan diposisikan sebagai korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, kasus ini kini telah naik ke tingkat penyidikan, dan kedua pria yang berperan sebagai mucikari resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, perkara ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Faisal.
Menurut Faisal, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu II dan RRH, yang kini ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka akan dikenakan sanksi pidana karena menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan manusia, termasuk praktik prostitusi yang melibatkan perantara atau mucikari.
Berita lainnya..
Sebuah Kos-Kosan di Gorontalo Jadi Tempat Prostitusi 'Open BO' via Aplikasi, Mucikari Diringkus

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kos-kosan di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, digerebek tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Penggerebekan dilakukan karena diduga menjadi lokasi praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan aplikasi hijau.
Penggerebekan berlangsung pada Jumat malam (1/11/2024) pukul 23.13 WITA, setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut.
Menurut warga sekitar, sering terjadi pertemuan singkat antara pria dan wanita yang bergantian masuk di kos-kosan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa laporan masyarakat tentang aktivitas yang meresahkan ini memicu penyelidikan intensif.
prostitusi online
Prostitusi Online di Gorontalo
Komunitas Sosial di Limboto
Modus Prostitusi
Viral lokal
ViralLokal
3 Kasus Prostitusi Online via Aplikasi Hijau Diungkap Polresta Gorontalo Kota Hanya dalam Sepekan |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Kabupaten Gorontalo, Berawal dari Kecurigaan Warga |
![]() |
---|
Sebuah Kos-Kosan di Gorontalo Jadi Tempat Prostitusi 'Open BO' via Aplikasi, Mucikari Diringkus |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polda Gorontalo Tangkap 2 Pelaku Prostitusi Online |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polda Gorontalo Ringkus 7 Mucikari Michat, Ada Remaja Hamil 3 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.