Anak Legislator Bunuh Pacar

Terkuak Fakta Kasus Dugaan Suap, Ditemukan Uang Puluhan Miliar dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengawasan intensif setelah putusan.

Tangkap Layar
Kasus Dugaan Suap 3 Hakim 

Di sana, ditemukan uang tunai Rp104.000.000, 2.200 dolar AS atau sekitar Rp34.454.200, 9.100 dolar Singapura atau setara Rp107.743.454, 100.000 Yen atau Rp10.232.340 dan barang bukti elektronik. 

Kemudian, di apartemen M di Surabaya juga ditemukan uang tunai Rp214.000.000, 2.000 dolar AS atau Rp31.322.384, 32.000 dolar Singapura atau Rp378.616.960 dan barang bukti elektronik.

Dari data di atas, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini mencapai Rp20.095.397.00

Baca juga: 6 Nama Agus di Pemerintahan Prabowo-Gibran: Menteri hingga Panglima TNI

Dari penggeledahan itu, empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur di PN Surabaya. 

Keluarga Ronald Tannur Terancam Terseret jika Terbukti Pasok Uang Suap

Abdul Qohar mengatakan, pihaknya hingga kini masih mendalami sosok penyuplai uang yang digunakan pengacara LR untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya itu.

"Hari ini pengetahuan yang kami dalami tentu akan kami cross check," kata Qohar.

Apabila nantinya uang-uang yang digunakan untuk menyuap para hakim itu berasal dari Ronald Tannur ataupun keluarganya.

Maka, Kejagung juga akan menyeret yang bersangkutan dalam kasus gratifikasi.  Mereka berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, jika terbukti memberi uang suap tersebut.

"Tentu kita klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan cukup bukti bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya akan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya. 

Baca juga: Dinsos Buka Dapur Umum untuk Korban Banjir di Pesisir Bone Bolango Gorontalo

Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Dijerat UU Tipikor

Dalam kasus suap hakim ini, pengacara LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, tiga hakim PN Surabaya selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur, Ditemukan Uang Puluhan Miliar, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/10/24/fakta-fakta-kasus-dugaan-suap-dalam-vonis-bebas-ronald-tannur-ditemukan-uang-puluhan-miliar?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved