Jumat, 6 Maret 2026

Jaksa Periksa Tanggidaa

Kejati Mengendus Kasus Korupsi di Kanal Tanggidaa Gorontalo, Proyek Kini Diperiksa

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kejati Mengendus Kasus Korupsi di Kanal Tanggidaa Gorontalo, Proyek Kini Diperiksa
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
Kejati Gorontalo saat melakukan pemeriksaan di Proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mulai mencium aroma dugaan korupsi dalam proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo.

Pemeriksaan intensif dilakukan guna mencari bukti kerugian negara terkait proyek tersebut, yang dikabarkan mangkrak tanpa kejelasan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, mengonfirmasi hal ini dalam keterangannya kepada TribunGorontalo.com pada Kamis (24/10/2024).

Ia mengungkapkan bahwa proses penyidikan sedang berjalan dan pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti.

“Kami saat ini tengah melakukan penyidikan. Untuk kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), harus ada bukti adanya kerugian negara. Maka dari itu, kami melakukan pengukuran ulang bersama Dinas PUPR," ungkap Nursurya.

Laporan dari masyarakat terkait proyek yang terhenti menjadi salah satu dasar kuat bagi kejaksaan untuk melakukan investigasi.

Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu ini kini mangkrak, memunculkan kekhawatiran adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

"Kami sudah melakukan penyelidikan sebelumnya, dan kini kasus ini telah naik ke tahap penyidikan," lanjut Nursurya.

Lebih lanjut, Nursurya tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Ya, (kemungkinan akan ada penetapan tersangka), kami minta dukungan semua,” tegasnya.

Pantauan di lapangan oleh TribunGorontalo.com menunjukkan bahwa tim penyidik Kejati Gorontalo melakukan pemeriksaan di lokasi proyek Kanal Tanggidaa dari pukul 08.00 hingga 10.00 WITA.

Penyidik tampak memantau perkembangan proyek yang saat ini tidak beroperasi, didampingi oleh jajaran Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang turut membantu dalam proses pemeriksaan.

Proyek Kanal Tanggidaa awalnya diharapkan menjadi solusi untuk masalah banjir di Kota Gorontalo.

Namun, terhentinya proyek tersebut kini memicu kekhawatiran masyarakat dan menambah urgensi bagi pihak berwenang untuk mengungkap adanya potensi penyalahgunaan dana dalam pelaksanaannya.

Kejati Gorontalo diharapkan dapat segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved