Berita Viral

Guru Honorer di Konawe Selatan, Sultra Ditahan Kepolisian Karena Dituduh Aniaya Anak Polisi

Hanya karena dituduh telah menganiaya seorang anak polisi, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara di tahan. Begini kronologinya

Kolase Tribunnews.com
Supriyani (37), guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, saat dimintai keterangan di kejaksaan. Dia dilaporkan memukul murid oleh orang tua siswa hingga ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia tidak pernah mengakui adanya pemukulan tersebut. 

"Kalau kita melihat saksi itu masih anak kecil kan mereka tidak bisa dijadikan saksi keterangannya karena di bawah umur," ungkap Tariala.

Meski begitu, dirinya meyakini aparat penegak hukum bisa adil dalam mengusut kasus ini.

Ditelpon Penyidik Berkali-kali Agar Ngaku Pukul Anak Polisi

Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangguhkan penahanan guru SD Supriyani, tersangka penganiayaan murid SD.

Setelah ditahan satu pekan, Supriyani meninggalkan tahanan pada Selasa (22/10/2024).

Usai keluar, guru Supriyani tak kuasa menahan tangis mengenai kasus yang menderanya itu. Supriyani mengaku dipaksa mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan.

Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra.

Supriyani dibawa ke LBH HAMI oleh kuasa hukumnya setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Tampak Supriyani memakai hijab putih dengan baju bergaris hitam putih.

Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito agar mengakui perbuatannya.

Upaya itu agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.

"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," ungkapnya.

 Padahal ia sudah mengakui tidak pernah memukuli murid yang juga anak polisi di Polsek Baito tersebut.

 "Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," katanya.

Ia mengaku sudah bertahun-tahun mengajar di SDN Baito dan baru kali ini mendapat kasus seperti itu.

"Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu," ujarnya.

Dijemput dari tahanan

Tangis Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konsel tak terbendung ketika keluar dari tahanan.

Sahutan tangis pun terdengar dari kerabat dan rekan-rekannya begitu sosok guru SD itu melangkah keluar dari pintu tahanan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kendari, Selasa (22/10/2024) siang.

“Ya Allah, ya Allah, ya Allah,” histeris seorang wanita di balik video viral beredar sembari menembus kerumunan.

Sosok yang mengenakan batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kemudian terlihat memeluknya sembari menangis.

Guru Supriyani yang berjalan pelan meninggalkan pintu lapas pun tak kuasa menahan tangisnya.

Dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem dengan garis lurus warna hitam itu tampak menitikkan air mata.

Diapun mengusap air matanya dengan ujung jilbab warna krem yang dikenakannya.

Sosok pria paruh baya yang memakai batik PGRI pun memegang telapak tangan guru tersebut dan menemaninya berjalan.

“Tadi Supriyani dijemput sekitar pukul 13.00 wita karena berkas-berkasnya baru selesai,” kata Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy.

Supriyani dijemput sang suami, para pengurus PGRI, maupun lembaga bantuan hukum (LBH) yang mendampinginya.

Hadir pula dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, maupun Kejari Konawe Selatan.

Guru Supriyani sudah mendekam dalam tahanan lapas sepekan terakhir ini, sejak 16 Oktober 2024 lalu.

Dia ditahan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Unit Reskrim Polsek Baito, Polres Konawe Selatan, ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, Provinsi Sultra.

Guru yang sudah mengabdi 16 tahun sebagai honorer tersebut menjadi tersangka, selanjutnya terdakwa dengan tuduhan aniaya murid SD kelas 1 di sekolah dengan sapu ijuk.

Dia dituduh menganiaya murid yang merupakan anak polisi, Aipda HW, atas laporan ibu korban atau istri HW yakni N ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, pada Jumat 26 April 2024 lalu.

Sementara, sidang perdana kasus ini dengan terdakwa guru Supriyani dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis (24/10/2024).

Jelang sidang, Majelis Hakim PN Andoolo pun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani.

Penangguhan tertuang dalam Penetapan Nomor 110/Pen. Pid.Sus-Han/2024/PN Adl yang ditetapkan di Andoolo, 22 Oktober.

Dengan tertanda hakim ketua Stevie Rosano, dua hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo, serta pengesahan salinan sesuai aslinya oleh panitera Muhammad Arfan.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan, bersyukur dengan penangguhan penahanan tersebut.

“Kita sudah satu langkah, yaitu permohonan penangguhan,” kata kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan.

“Selanjutnya kita akan menghadapi persidangan mulai hari Kamis,” jelasnya menambahkan.

Ditemui secara terpisah, Ni Putu Desy, menjelaskan, lapas  mengeluarkan Supriyanti berdasarkan surat PN Andoolo setelah  ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak 16 Oktober 2024 lalu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Honorer di Konawe Selatan Sultra Ditahan usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Begini Kronologinya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved