Berita Viral
Guru Honorer di Konawe Selatan, Sultra Ditahan Kepolisian Karena Dituduh Aniaya Anak Polisi
Hanya karena dituduh telah menganiaya seorang anak polisi, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara di tahan. Begini kronologinya
Berdasarkan berkas dari Polsek Baito yang dilihat Tribun Sultra, kasus ini pun lantas naik sidik pada 22 Mei 2024 setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 26 April 2024 ke Polsek Baito dengan nomor laporan LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra.
Setelah itu pada 7 Juni 2024, kasus ini pun telah naik ke penyidikan lewat terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kemudian, pada 3 Juli 2024, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan SU sebagai tersangka.
Singkat cerita, pada 29 September 2024, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan SU berujung ditahan pada Rabu (16/10/2024).
DPRD Sultra Turun Tangan, Minta Penangguhan Penahanan
Kasus ini pun sampai ke DPRD Sultra dan meminta kepada Kejari Konawe Selatan agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap SU.
Hal ini dilakukan setelah Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala bertemu SU yang ditahan di Lapas Perempuan, Kendari pada Senin (21/10/2024) kemarin.
"Kita sudah kroscek tadi, kemungkinan besok kami akan meminta kepada yang berwenang dalam hal ini Kejari Konsel untuk bisa ditangguhkan penahanannya," ungkap Tariala saat dikonfirmasi via telepon.
Dia menuturkan penangguhan penahanan dilakukan karena SU tengah persiapan mengikuti tes program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk rekrutmen PPPK.
"Jadi penangguhan ini supaya dia tidak terganggu mengikuti tes, mungkin proses hukumnya tetap berjalan," ujar Tariala.
"Selain itu penangguhan penahanan ini karena SU punya anak kecil," imbuhnya.
Tariala pun menilai ada yang janggal dalam proses hukum terhadap SU sehingga yang bersangkutan sampai ditahan.
"SU mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian korban juga bukan anak perwalian dari SU. Dia ini mengajar di Kelas 1 B sementara korban di Kelas 1 A," ungkap Tariala.
"Jadi seharusnya tidak ditahan karena dia tidak mengakui perbuatannya, hanya dari keterangan korban," lanjutnya.
Selain itu, menurut Tariala, proses hukum di polisi juga harus dikroscek karena sebelum dialihkan ke kejaksaan, bukti yang dipakai dari keterangan dua rekan korban yang masih di bawah umur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.