Siswa Pesta Miras
Nasib Siswa SMAN 1 Tilamuta Gorontalo Pasca Kasus Miras: 5 Siswa Dipindahkan ke Sekolah Lain
SMA Negeri 1 Tilamuta telah menetapkan putusan terhadap 10 siswa terjerat kasus minuman keras (miras).
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – SMA Negeri 1 Tilamuta telah menetapkan putusan terhadap 10 siswa terjerat kasus minuman keras (miras).
Para siswa itu sebelumnya tertangkap basah pesta miras saat jam pelajaran pada Rabu (16/10/2024).
Berdasarkan pertimbangan pihak sekolah, lima siswa akan dipindahkan ke sekolah lain.
Sementara lima siswa tetap melanjutkan di SMA Negeri 1 Tilamuta.
"Setelah musyawarah berkepanjangan, akhirnya kami pihak sekolah bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, telah menetapkan keputusan untuk penanganan para anak didik kami," ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tilamuta, Muhibbun Tugiyo, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (21/10/2024).
Ia menyebut keputusan dipertimbangkan dari banyak hal.
Menurut Muhibbun, lima siswa tidak dipindahkan karena telah naik ke kelas 3.
"Ada banyak pertimbangan ya, ada dua orang yang sudah kelas tiga, dan tiga orang sisanya juga setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata baru sekali melakukan hal tersebut," ucapnya.
Namun jika mereka melanggar aturan sedang hingga berat, siswa tersebut akan langsung dipindahkan.
"Adapun pelanggaran ringan juga akan kami perketat. Jika dalam dua bulan, siswa tersebut terlambat lebih dari enam kali maka kami akan memindahkan siswa tersebut," jelas Muhibbun.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kecelakaan Pesawat SAM Air di Pohuwato Gorontalo, Black Box Jadi Kunci
Sementara kelima siswa yang dipindahkan ke sekolah lain, kata Muhibbun, memang sudah tidak bisa ditolerir lagi.
"Terdapat tiga siswa yang orang tuanya telah tanda tangan di atas materai, dan setuju jika anaknya kedapatan melanggar aturan sekolah akan dipindahkan," jelas Muhibbun.
Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa 10 siswa yang bermasalah tersebut juga akan diberikan pembinaan dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Boalemo.
Akan tetapi, keputusan tersebut masih bersifat sementara.
Kata Muhibbun, pihaknya masih kembali merapatkan perihal kebijakan yang ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.