Siswa Pesta Miras
Nasib Siswa SMAN 1 Tilamuta Gorontalo Pasca Kasus Miras: 5 Siswa Dipindahkan ke Sekolah Lain
SMA Negeri 1 Tilamuta telah menetapkan putusan terhadap 10 siswa terjerat kasus minuman keras (miras).
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
"Intinya kami akan melakukan yang terbaik, memang kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Apalagi mereka adalah anak kami yang masih punya waktu untuk menjadi lebih baik," tutur Muhibbun.
"Dan bagi kelima siswa lainnya kami akan dampingi hingga mendapatkan sekolah baru, jika keputusan ini telah rampung tentunya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, 10 siswa kedapatan pesta miras di rumah warga di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo pada Rabu (16/10/2024).
Mereka pun sempat diamankan di Polsek Tilamuta.
Para siswa itu dimintai surat keterangan berisi perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Juga ditahan satu malam di sel Polsek Tilamuta sesuai kesepakatan orang tua.
Adapun sanksi dari sekolah merupakan kebijakan mutlak yang telah disetujui bersama.
Dalam rapat bersama orang tua/ wali, pihak SMA Negeri 1 Tilamuta memberi skor kepada siswa melanggar aturan sekolah.
"Untuk setiap murid yang melakukan kesalahan akan mendapatkan poin, dan poin itu jika sudah tembus 100 maka dinyatakan bahwa murid itu dikeluarkan dari sekolah," jelas Muhibbun.
Rinciannya adalah siswa mendapatkan 30 poin akan menulis surat pernyataan pertama.
Jika sudah menyentuh 60 poin, surat pernyataan kedua akan dilayangkan.
Pihak sekolah juga selalu mengundang orang tua murid untuk melihat sejauh mana kesalahan yang telah dilakukan oleh para pelajar.
"Tentunya sistem ini kami buat juga agar para siswa lebih tertib, buktinya para murid yang terlambat sudah berkurang. Banyak juga siswa yang mulai membaik dari segi perilaku hingga pada pendidikan," ucap kepsek.
"Kami pun melakukan hal seperti ini agar memberitahukan kepada seluruh siswa serta orang tua, tentang bagaimana pentingnya sebuah pendidikan," lanjutnya.
Adapun 10 siswa yang terlibat pesta miras tersebut mendapatkan 300 poin.
Mulai dari kasus pencemaran nama sekolah 200 poin, bolos dan hal buruk lainnya 100 poin.
(TribunGorontalo.com/Nawir Islim)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.