Siswa Pesta Miras
Nasib Siswa SMAN 1 Tilamuta Gorontalo Pasca Kasus Miras: 5 Siswa Dipindahkan ke Sekolah Lain
SMA Negeri 1 Tilamuta telah menetapkan putusan terhadap 10 siswa terjerat kasus minuman keras (miras).
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Iptu-Dolvy-saat-lakukan-pembinaan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – SMA Negeri 1 Tilamuta telah menetapkan putusan terhadap 10 siswa terjerat kasus minuman keras (miras).
Para siswa itu sebelumnya tertangkap basah pesta miras saat jam pelajaran pada Rabu (16/10/2024).
Berdasarkan pertimbangan pihak sekolah, lima siswa akan dipindahkan ke sekolah lain.
Sementara lima siswa tetap melanjutkan di SMA Negeri 1 Tilamuta.
"Setelah musyawarah berkepanjangan, akhirnya kami pihak sekolah bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, telah menetapkan keputusan untuk penanganan para anak didik kami," ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tilamuta, Muhibbun Tugiyo, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (21/10/2024).
Ia menyebut keputusan dipertimbangkan dari banyak hal.
Menurut Muhibbun, lima siswa tidak dipindahkan karena telah naik ke kelas 3.
"Ada banyak pertimbangan ya, ada dua orang yang sudah kelas tiga, dan tiga orang sisanya juga setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata baru sekali melakukan hal tersebut," ucapnya.
Namun jika mereka melanggar aturan sedang hingga berat, siswa tersebut akan langsung dipindahkan.
"Adapun pelanggaran ringan juga akan kami perketat. Jika dalam dua bulan, siswa tersebut terlambat lebih dari enam kali maka kami akan memindahkan siswa tersebut," jelas Muhibbun.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kecelakaan Pesawat SAM Air di Pohuwato Gorontalo, Black Box Jadi Kunci
Sementara kelima siswa yang dipindahkan ke sekolah lain, kata Muhibbun, memang sudah tidak bisa ditolerir lagi.
"Terdapat tiga siswa yang orang tuanya telah tanda tangan di atas materai, dan setuju jika anaknya kedapatan melanggar aturan sekolah akan dipindahkan," jelas Muhibbun.
Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa 10 siswa yang bermasalah tersebut juga akan diberikan pembinaan dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Boalemo.
Akan tetapi, keputusan tersebut masih bersifat sementara.
Kata Muhibbun, pihaknya masih kembali merapatkan perihal kebijakan yang ada.
"Intinya kami akan melakukan yang terbaik, memang kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Apalagi mereka adalah anak kami yang masih punya waktu untuk menjadi lebih baik," tutur Muhibbun.
"Dan bagi kelima siswa lainnya kami akan dampingi hingga mendapatkan sekolah baru, jika keputusan ini telah rampung tentunya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, 10 siswa kedapatan pesta miras di rumah warga di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo pada Rabu (16/10/2024).
Mereka pun sempat diamankan di Polsek Tilamuta.
Para siswa itu dimintai surat keterangan berisi perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Juga ditahan satu malam di sel Polsek Tilamuta sesuai kesepakatan orang tua.
Adapun sanksi dari sekolah merupakan kebijakan mutlak yang telah disetujui bersama.
Dalam rapat bersama orang tua/ wali, pihak SMA Negeri 1 Tilamuta memberi skor kepada siswa melanggar aturan sekolah.
"Untuk setiap murid yang melakukan kesalahan akan mendapatkan poin, dan poin itu jika sudah tembus 100 maka dinyatakan bahwa murid itu dikeluarkan dari sekolah," jelas Muhibbun.
Rinciannya adalah siswa mendapatkan 30 poin akan menulis surat pernyataan pertama.
Jika sudah menyentuh 60 poin, surat pernyataan kedua akan dilayangkan.
Pihak sekolah juga selalu mengundang orang tua murid untuk melihat sejauh mana kesalahan yang telah dilakukan oleh para pelajar.
"Tentunya sistem ini kami buat juga agar para siswa lebih tertib, buktinya para murid yang terlambat sudah berkurang. Banyak juga siswa yang mulai membaik dari segi perilaku hingga pada pendidikan," ucap kepsek.
"Kami pun melakukan hal seperti ini agar memberitahukan kepada seluruh siswa serta orang tua, tentang bagaimana pentingnya sebuah pendidikan," lanjutnya.
Adapun 10 siswa yang terlibat pesta miras tersebut mendapatkan 300 poin.
Mulai dari kasus pencemaran nama sekolah 200 poin, bolos dan hal buruk lainnya 100 poin.
(TribunGorontalo.com/Nawir Islim)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.