Demo Gorontalo

Seorang Lansia Ikut Demo di Kantor Bupati, Tolak Perusahaan Tepung Terigu di Tabongo Gorontalo

Wanita 74 tahun ini ikut bersama emak-emak lainnya, menolak kehadiran perusahan pengolah tempung kelapa di Kecamatan Tabongo Timur, Kabupaten Gorontal

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com.
Sejumlah warga Desa Tabongo Timur desak Pemda Kabupaten Gorontalo tutup aktifitas perusahaan yang berdampak pada pencemaran lingkungan di desa mereka, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Rostin Paramata meninggalkan kerjaan rumah tangga demi ikut demo di Kantor Bupati Gorontalo, Senin (21/10/2024).

Wanita 74 tahun ini ikut bersama emak-emak lainnya, menolak kehadiran perusahan pengolah tempung kelapa di Kecamatan Tabongo Timur, Kabupaten Gorontalo

Kehadirannya bersama belasan emak-emak itu, meminta pemerintah menutup perusahaan yang dianggap mencemari lingkungan. 

Rostin memegang spanduk putih bertuliskan "Segel" dengan warna hitam. Emak lainnya juga memengang spanduk yang sama, dengan tulisan berbeda.

Jika disambung, spanduk tersebut menyuarakan soal "Tutup dan Segel Perusahaan". 

Karena berusia lanjut, sesekali nenek itu duduk beristirahat. Fisiknya yang tidak lagi muda, tentu tidak mampu diajak berdiri berjam-jam. 

Meski begitu, Rostin dengan kostum berwarna merah, tampak "berani" sesuai warga yang ia kenakan.

"Mohon segera ditutup aktifitas perusahaan," keluhnya dengan penuh harap.

Menuru Rostin, limbah dari operasional tepung kelapa itu mencemari sumur-sumur warga. Termasuk, sumur miliknya. 

Ia pun berharap agar pemerintah segera bertindak sebab hal itu meresahkan warga apalagi dirinya sendiri.

Ketua Gerakan Aktifis Milenial Provinsi Gorontalo, Amin Suleman menyatakan menolak dengan keras perusahan tersebut beroperasi di desa mereka.

"Kami meminta perusahaan itu ditutup," ungkapnya.

Amin menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan perusahan itu lingkungan mereka tercemar.

"Pengolahan limbahnya tidak sesuai. Dampaknya sendiri langsung pada air sumur yang digunakan warga," tuturnya.

Ia pun menuding, perusahaan tersebut sebetulnya tidak mengantongi izin operasional dari pemerintah setempat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved