Viral Lokal
Ribut soal Tambang Emas, Paman Ancam Bunuh Ponakan usai Aniaya Saudara Kandung di Marisa Gorontalo
Perkara lubang tambang emas, JH diduga menganiaya saudara kandungnya. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Nurmilawaty-Humu-dan-Cindra-Humu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Perkara lubang tambang emas, JH diduga menganiaya saudara kandungnya.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada Kamis (17/10/2024).
JH diketahui merupakan warga Desa Balayo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
JH menganiaya Cendris Humu dan Iskandar Humu hingga mengalami luka ringan.
Anak kandung Cendris Humu, Cindra Humu, mengatakan ayahnya dianiaya oleh JH dan lima orang.
"Beruntung orang tua saya dan om saya masih bisa kabur, kalau tidak ayah saya sudah mati di situ," ungkap Cindra.
"Om saya luka di siku dan pelipis," ungkapnya sembari menunjukkan video korban.
Lebih lanjut, Cindra mengaku ayahnya sebelum kejadian sempat diancam oleh JH.
Cindra pun mencoba menghubungi anak JH untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Namun Cindra justru diancam oleh JH.
"Katanya saya mau dibunuh, tapi lewat chat WA (WhatsApp) dan rekaman suara yang dia kirim melalui anaknya," ulas Cindra.
"Katanya, mau balik kamu, saya bunuh satu kali dengan ayahmu, katanya begitu. Bukti chat sama VN semua ada," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Penambang Pohuwato Gorontalo Dianiaya, Anak Korban Diancam Bakal Dibunuh
Sementara itu, Nurmilawaty Humu, anak dari Iskandar Humu, mengungkapkan bahwa terduga pelaku masih keluarga mereka.
"Jadi terduga pelaku JH masih keluarga kami. Jadi kakaknya ayah saya dan ayah cindra," ucap Nurmilawaty.
Nurmilawaty juga tak terima ayahnya diancam.
Ia khawatir akan keselamatan ayah dan pamannya yang sudah dua kali menerima ancaman pembunuhan.
Karena itulah, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pohuwato dengan nomor: laporan pengaduan/B/211/X/2024/SPKT/Res-Phwt.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya