Kamis, 5 Maret 2026

Pilkada Kabupaten Gorontalo

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Larang Warga Bawa Anak dalam Kampanye Pilkada

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo., Provinsi Gorontalo melarang keterlibatan anak-anak saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Bawaslu Kabupaten Gorontalo Larang Warga Bawa Anak dalam Kampanye Pilkada
TRIBUNGORONTALO/JEFRY POTABUGA
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexsander Kaaba, Senin (14/10/2024). 

Sementara itu, Plt KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua menyampaikan ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan oleh para calon pada saat kampanye.

Termasuk saat menyamakan visi-misi tidak bisa mempersoalkan dasar negara dan saling menghujat.

"Calon bupati maupun wakil bupati tidak boleh menghujat dan mempersoalkan dasar negara," terangnya.

Kemudian ada beberapa zona yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) :

• tempat ibadah

• umah sakit

• gedung milik pemerintah

• tempat pendidikan 

• fasilitas tertentu milik pemerintah 

• fasilitas lain yang mengganggu ketertiban umum

Selain yang disebutkan ada zona yang khusus Kecamatan Limboto yang bebas zona iklan politik yaitu sepanjang jalan Ahmad A. Waha, dimulai dari Bundaran Taman Air Mancur sampai Jembatan Polres Gorontalo. (*/Jefry)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved