Pilkada Kabupaten Gorontalo
7.162 Suara Tidak Sah Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024, Kecamatan Tibawa Tertinggi
Sebanyak 7.162 surat suara tidak sah pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/trstrgfvnflgn.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 7.162 surat suara tidak sah pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo 2024.
Sesuai data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Kecamatan Tibawa tertinggi mencapai 801 surat suara tidak sah dari total DPT 31.102.
Sementara Kecamatan Batudaa Pantai terendah yakni 194 suara dari total DPT 9.189.
Kemudian untuk surat suara yang sah berada pada angka 234.138.
Jika ditotalkan angka surat suara tidak sah dan sah mencapai 241.300 suara.
Adapun rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan pada Selasa (03/12/2024).
KPU Kabupaten Gorontalo menerima surat suara termasuk surat suara cadangan 2,5 persen dari DPT sebanyak 308.802 surat suara.
Lalu untuk jumlah surat suara yang digunakan dengan total 241.300 suara.
Kemudian jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru mencoblos sebanyak 58 suara.
Jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 67.444 suara.
Sementara untuk jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya, laki-laki 11.337 perempuan 125.522 dengan jumlah keseluruhan 239.859 suara.
Jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya, laki-laki 423, perempuan 576 total, 999 surat suara.
Jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya, laki-laki 190, perempuan 184, dengan total 374 suara.
Selain itu, untuk pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya, 298 laki-laki, 332 perempuan. Total 630 suara.
Baca juga: Aparat Desa di Kabupaten Gorontalo Belum Gajian 3 Bulan, Listrik Putus hingga Motor Ditarik Leasing
Pasangan Sofyan Puhi dan Tonny Junus mendapatkan suara terbanyak, yakni 84.742.