Pilkada Gorontalo 2024

Pemberian Hadiah saat Kampanye Pilkada Gorontalo 2024 Diperbolehkan, Asal Tidak Lebih dari Rp 1 Juta

John Hendri Purba, anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pemberian hadiah saat kampanye bisa dilakukan selama tidak melanggar batasan ya

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemberian hadiah saat kampanye calon gubernur, bupati, atau wali kota pada Pilkada Gorontalo 2024 diperbolehkan.

Namun ada ketentuan ketat yang harus dipatuhi oleh pasangan calon (paslon) atau tim kampanye.

John Hendri Purba, anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pemberian hadiah saat kampanye bisa dilakukan selama tidak melanggar batasan yang ditetapkan.

"Asal tidak lebih dari Rp 1 juta," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Geruduk Kantor KPU Provinsi Gorontalo

Pemberian hadiah selama kampanye seringkali menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakah hal tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran atau tidak.

Namun, John menjelaskan bahwa hal itu diperbolehkan, dengan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pilkada.

Dalam pasal 66 ayat 3 PKPU tersebut, disebutkan bahwa paslon atau juru kampanye (jurkam) dapat memberikan biaya makan dan minum, biaya transportasi, serta pengadaan bahan kampanye kepada peserta kampanye, dalam pertemuan terbatas atau tatap muka dan dialog.

Selain itu, pemberian hadiah lainnya juga diperbolehkan selama didasarkan pada "nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah."

Lebih lanjut, pada ayat 5 poin a dan b, peraturan ini memperjelas bahwa hadiah tersebut harus dalam bentuk barang, bukan uang, dan nilai barangnya tidak boleh melebihi Rp 1 juta.

"Contohnya, kalau hadiahnya kipas angin, pastikan harganya tidak lebih dari Rp 1 juta," kata John.

Jika ada hadiah yang nilainya melebihi batas yang telah ditetapkan, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran dan patut ditindaklanjuti.

Baca juga: Pendapatan Pajak Mineral Non Logam di Kabupaten Gorontalo Jauh dari Target

Karena itu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) secara aktif mengawasi jalannya kampanye untuk mencegah pelanggaran seperti ini.

Selain mengenai hadiah, John juga menekankan pentingnya aturan lain yang harus dipatuhi oleh paslon dan jurkam, salah satunya adalah larangan membawa anak-anak ke acara kampanye.

"Kemarin ada kasus serupa, tapi tim kampanye sudah diingatkan untuk tidak melibatkan anak-anak saat kampanye berlangsung," pungkasnya.

Dengan aturan yang jelas dan pengawasan ketat, diharapkan proses kampanye Pilkada Gorontalo 2024 bisa berlangsung lebih tertib dan adil, serta terhindar dari potensi pelanggaran yang merugikan semua pihak.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved