Kasus Video Syur Gorontalo

Puluhan Akun IG Siswi Korban Video Syur Gorontalo Berseliweran, Manakah yang Asli?

Puluhan akun instagram (IG) siswi korban kasus video syur Gorontalo kini berseliweran di media sosial.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Foto: iStock
Ilustrasi - Puluhan akun instagram siswi korban kasus video syur Gorontalo kini berseliweran 

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.

Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Kapolres Deddy juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya. 

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi menarik lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved