Kasus Video Syur Gorontalo

Puluhan Akun IG Siswi Korban Video Syur Gorontalo Berseliweran, Manakah yang Asli?

Puluhan akun instagram (IG) siswi korban kasus video syur Gorontalo kini berseliweran di media sosial.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Foto: iStock
Ilustrasi - Puluhan akun instagram siswi korban kasus video syur Gorontalo kini berseliweran 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Puluhan akun instagram (IG) siswi korban kasus video syur Gorontalo kini berseliweran di media sosial.

Per pukul 12.40 Wita, tercatat ada 32 akun instagram mencantumkan foto korban.

Nyaris tak bisa dibedakan mana akun palsu karena rata-rata pengikut mereka ratusan hingga ribuan.

Mereka bahkan menambah embel-embel kata "real" untuk meyakinkan pengguna lain.

Unggahan akun-akun IG itu pun berisi klarifikasi dan penjelasan.

Lantas, manakah akun asli milik korban?

Sebelumnya, beredar klarifikasi korban kasus video syur di media sosial.

Unggahan akun facebook mengatasnamakan siswi di Kabupaten Gorontalo tersebut seketika viral.

Hingga saat ini, unggahan itu telah disukai 7,6 ribu dan dibagikan sebanyak 10 ribu kali, Senin (30/9/2024).

Berdasarkan penelusuran TribunGorontalo.com, korban kasus video syur sekarang tidak memegang handphone.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman.

Terhitung Rabu (25/9/2024), handphone milik korban telah disita Polres Gorontalo untuk keperluan penyelidikan.

"Korban saat ini tidak pegang HP," ucap Yana saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Minggu (29/9/2024).

Yana juga memastikan informasi yang beredar di facebok tersebut telah diketahui keluarga korban dan pendamping DPPPA Kabupaten Gorontalo

"Bu Kadis, korban tidak pernah klarifikasi d facebok bu, karena dia sejak hari senin tidak pegang hp karena diamankan Polres untuk barang bukti," ujar Yana meneruskan laporan keluarga korban dan pendamping DPPPA Kabupaten Gorontalo.

Oleh karena itu, klarifikasi akun-akun mengatasnamakan korban di media sosial yang beredar saat ini dapat dipastikan sebagai informasi palsu.

Siswi Dikeluarkan dari Sekolah, Guru Dinonaktifkan

Siswi terlibat dalam kasus video syur sekarang telah dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Menurut kepala sekolah MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, siswi bersangkutan telah melanggar aturan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Rommy melalui video wawancara yang beredar.

Rommy menyebut pihaknya sudah dua kali melakukan BAP terhadap siswi sebelum video syur beredar viral.

"Di situ saya sudah menegaskan jika sekali mengulang, siswa ini akan keluar dan guru ini akan mendapat sanksi," ucap Rommy.

Sementara oknum guru sudah dinonaktifkan dari sekolah.

Rommy menyebut guru bersangkutan tidak lagi dimasukkan ke dalam daftar pengajar.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Video Syur Gorontalo, Terbaru Unggahan Akun Bodong Korban Viral di Media Sosial

Oknum Guru Jadi Tersangka

Oknum Guru di Kabupaten Gorontalo resmi sebagai tersangka kasus video syur.

Menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, pria berinisial DH (57) dinyatakan bersalah.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.

Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Kapolres Deddy juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya. 

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi menarik lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved