Minggu, 15 Maret 2026

Kasus Video Syur Gorontalo

Hati-hati Informasi Palsu Medsos, Korban Kasus Video Syur di Gorontalo Tidak Pernah Klarifikasi

Beberapa waktu lalu, beredar klarifikasi korban kasus video syur di media sosial.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Hati-hati Informasi Palsu Medsos, Korban Kasus Video Syur di Gorontalo Tidak Pernah Klarifikasi
TribunGorontalo.com
DISINFORMASI — Korban kasus video syur Gorontalo tidak pernah melakukan klarifikasi di media sosial. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Beberapa waktu lalu, beredar klarifikasi korban kasus video syur di media sosial.

Unggahan akun facebook mengatasnamakan siswi di Kabupaten Gorontalo tersebut seketika viral.

Hingga saat ini, unggahan itu telah disukai 5.200 pengguna facebook.

Lantas benarkah korban melakukan klarifikasi?

Berdasarkan penelusuran TribunGorontalo.com, korban kasus video syur sekarang tidak memegang handphone.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman.

Terhitung Rabu (25/9/2024), handphone milik korban telah disita Polres Gorontalo untuk keperluan penyelidikan.

"Korban saat ini tidak pegang HP," ucap Yana saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Minggu (29/9/2024).

Yana juga memastikan informasi yang beredar di facebok tersebut telah diketahui keluarga korban dan pendamping DPPPA Kabupaten Gorontalo. 

"Bu Kadis, korban tidak pernah klarifikasi d facebok bu, karena dia sejak hari senin tidak pegang hp karena diamankan Polres untuk barang bukti," ujar Yana meneruskan laporan keluarga korban dan pendamping DPPPA Kabupaten Gorontalo.

Oleh karena itu, unggahan klarifikasi facebook mengatasnamakan korban di media sosial yang beredar dapat dipastikan sebagai informasi palsu.

PPA Protes Siswa Korban Video Syur Dikeluarkan dari Sekolah

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno tak terima siswa terlibat video syur dikeluarkan dari sekolah. 

Sebelumnya, kepala sekolah (kepsek) mengeluarkan siswa yang beradegan syur dengan gurunya. Tak hanya siswa, tapi guru juga dinonaktifkan.

Namun, mengeluarkan siswa dari sekolah dianggap oleh Dinas PPA melanggar haknya mendapatkan pendidikan. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved