Kasus Video Syur Gorontalo
Polisi Periksa 10 Saksi terkait Kasus Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo
Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno menambahkan pihaknya akan memastikan pend
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-tampak-depan-Polres-Gorontalo.jpg)
"Sudah lebih dari sekali dan lokasinya ada di sekolah dan di rumah teman, itu hasil pemeriksaan yang kami lakukan,"terangnya.
Oknum guru tersebut telah dijemput paksa pada Selasa, (24/9/2024) dan saat ini sudah berada di Polres Gorontalo.
"Oknum guru sudah dilakukan penangkapan dan kemarin kasusnya sudah kita naikan tersangka dan kami sudah melakukan penahanan," jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno menambahkan pihaknya akan memastikan pendidikan korban anak di bawah umur untuk tetap dilanjutkan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terangnya saat konferensi pers.
Dirinya menegaskan pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswa tersebut karena ia masih dalam perlindungan anak.
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," pungkasnya.(*)