Kamis, 5 Maret 2026

Khazanah Islam

Apa Padangan Hukum Islam Membeli Barang Secara Kredit Disebut Riba?

Persoalan membeli barang dengan cara kredit banyak menjadi perdebatan dalam hukum Islam. 

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Apa Padangan Hukum Islam Membeli Barang Secara Kredit Disebut Riba?
Tangkap Layar
Hukum Riba 

yang kedua ada di luar keluarga pokok kita," tutur Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat menyebut infaq dibagi menjadi dua yakni wajib dan sunnah.

Bersifat wajib bagi keluarga pokok yang kemudian diartikan sebagai nafkah.

Sedangkan, yang bersifat sunnah ditujukan untuk mereka di luar keluarga pokok.

"Contoh bekerja dapat Rp 5 juta per bulan, dia cukupkan nafkah wajib bagi keluarganya, terpakai Rp 3 juta, ada lebihnya Rp 2 juta,

kemudian dihadapkan pada suatu keadaan ada kewajiban untuk membayar utang lalu ada keinginan untuk berinfaq yang sunnah," kata Ustaz Adi Hidayat.

Baca juga: Apakah Bisa Sedekah Menggunakan Uang Haram? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

"Orangtua masuk pada infaq sunnah, kemudian kerabat, anak yatim, orang miskin, ini sifatnya sunnah, tapi sangat ditekankan yang bagian orangtua," sambungnya.

Ustaz Adi Hidayat pun menegaskan ada baiknya mendahulukan membayar utang karena hal itu bersifat wajib.

Meski begitu, Ustaz Adi Hidayat menyebut ada pengecualian jika kita dihadapkan pada sesuatu yang mendesak.

"Kalau bertemu dengan yang (bersifat) wajib, maka ini (utang) yang didahulukan.

Kecuali ada hal mendesak, orangtua sangat butuh, terus ada Rp 1 juta, kita bagi dua (untuk bayar utang dan infaq)," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul HUKUM Membeli Mobil atau Motor Secara Kredit, Apakah Termasuk Riba? Simak Penjelasan Buya Yahya

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Beli Barang Secara Kredit Disebut Riba, Buya Yahya Berikan Pandangan dalam Hukum Islam, https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/02/16/beli-barang-secara-kredit-disebut-riba-buya-yahya-berikan-pandangan-dalam-hukum-islam?page=all.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved