Khazanah Islam

Apakah Bisa Sedekah Menggunakan Uang Haram? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Umat muslim dianjurkan untuk bersedekah, rezeki yang kita hasilkan tidak semua milik kita. Sebagian rezeki yang kita peroleh Allah titipkan rezeki

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Apakah Bisa Sedekah Menggunakan Uang Haram? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Tangkap Layar
Hukum Bersedekah 

TRIBUNGORONTALO.COM- Umat muslim dianjurkan untuk bersedekah, rezeki yang kita hasilkan tidak semua milik kita. Sebagian rezeki yang kita peroleh Allah titipkan rezeki orang lain melalui kita.

Lantas Bagaimana rezeki yang salah kita pergunakan untuk bersedak?

Bila kita menganggap bahwa uang yang diperoleh dengan cara haram bisa kita “bersihkan” dengan bersedekah atau berinfak, maka itu sungguh keliru. 

Bersedekah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan.

Dengan bersedekah, hal itu menjadi bukti iman manusia pada Allah SWT.

Mereka yang rajin bersedekah akan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT.

Selain itu, sedekah juga memiliki manfaat lainnya seperti menghapus dosa, harta menjadi berkah, hingga membuka pintu rezeki.

Amalan sedekah juga disebutkan dalam sejumlah ayat di Al Quran.

Salah satunya tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 245.

"Siapakah yang memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan"

Namun, bagaimana jika bersedekah menggunakan uang yang haram?

Entah itu uang hasil curian, riba atau bahkan hasil dari korupsi yang kemudian disedekahkan.

Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube FT Channel pada 26 Oktober 2018.

Ustaz Abdul Somad menegaskan Allah SWT tidak menerima sesuatu yang berasal dari yang tidak baik.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved