Jumat, 6 Maret 2026

Khazanah Islam

Apakah Bisa Sedekah Menggunakan Uang Haram? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Umat muslim dianjurkan untuk bersedekah, rezeki yang kita hasilkan tidak semua milik kita. Sebagian rezeki yang kita peroleh Allah titipkan rezeki

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Apakah Bisa Sedekah Menggunakan Uang Haram? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Tangkap Layar
Hukum Bersedekah 

Lebih lanjut, Buya Yahya mengingatkan untuk tak membandingkan antara amalan satu dengan amalan yang lain.

Daripada membandingkan, Buya Yahya menyarankan untuk langsung mengamalkannya.

"Bukan berarti milih antara sedekah dengan sholat mana yang lebih utama.

Kalau bicara keutamaan, sholat adalah wajib, sedekah adalah amal baik," ucapnya.

"Kalau untuk diri anda sendiri, ya sebisanya, apa yang bisa anda lakukan untuk berbuat baik dulu?

Sedekah dulu, sedekah lah dulu, sedekah untuk orang-orang sholat lalu minta doa semoga saya bisa sholat seperti anda," sambungnya.

Buya Yahya mengingatkan kita untuk tak menimbang-nimbang amalan dan segera melaksanakannya.

Jika belum bisa mengerjakan ibadah sholat, ada baiknya segera memperbaikinya.

Sembari memperbaiki sholat, kita pun dianjurkan untuk bersedekah.

"Anda hanya timbang-timbang amal bukan mengamalkan makanya jadi bingung.

Sudahlah anda sedekah InsyaAllah diterima oleh Allah, sholat anda segera dibangun sholatnya. 

(Masih) bolong-bolong, teruslah berusaha biar besok nggak bolong-bolong semacam itu," jelas Buya Yahya.

Di kesempatan itu, Buya Yahya juga mengingatkan umat Muslim untuk menilai orang dari perbuatan baiknya.

"Ini untuk diri anda, kalau menilai orang lain nilailah positifnya, jangan nilai negatifnya.

Jangan bilang sedekah gombal, sedekah banyak tapi nggak sholat, anda ini ngerusak orang.

Dia sedekah tapi nggak sholat, ya semoga dengan sedekahnya dia bisa sholat," pungkasnya.

https://newsmaker.tribunnews.com/ucnews/2021/08/28/bagaimana-hukumnya-sedekah-menggunakan-uang-yang-haram-begini-penjelasan-ustaz-abdul-somad

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved