Khazanah Islam
Apa Padangan Hukum Islam Membeli Barang Secara Kredit Disebut Riba?
Persoalan membeli barang dengan cara kredit banyak menjadi perdebatan dalam hukum Islam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/hukum-riba-ncsncjsbbs.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM- Persoalan membeli barang dengan cara kredit banyak menjadi perdebatan dalam hukum Islam. Kredit memang terkesan memudahkan namun biasanya ada tambahan biaya dari harga aslinya.
Buya Yahya pun memberikan penjelasan seputar masalah riba yang dipersoalkan dalam membeli barang dengan cara kredit.
Persoalan membeli barang dengan kredit menjadi solusi selama orang belum bisa bayar tunai.
Lalu bagaimana pandangan Buya Yahya orang yang membeli barang dengan kredit.
Ada beberapa orang yang mungkin tak mampu membeli barang secara kontan.
Alhasil, mereka memutuskan untuk membelinya secara kredit.
Biasanya mereka mengandalkan kredit untuk membeli barang-barang yang harganya mahal seperti rumah, mobil, motor dan lain-lain.
Baca juga: Cara Membersihkan Diri dari Makanan dan Harta Haram, Simak Penjelasan Buya Yahya
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya membeli barang secara kredit dalam pandangan Islam?
Apakah membeli barang secara kredit termasuk riba?
Riba merujuk pada penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman.
Seperti kita ketahui, riba merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
Buya Yahya pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 19 Agustus 2017.
Buya Yahya menegaskan membeli barang dengan kredit hukumnya sah atau diperbolehkan.
Perlu diketahui, kredit yang diperbolehkan adalah kredit yang murni.
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait kredit murni.
"Kredit itu pada dasarnya sah, jika kredit murni, kredit beneran," ungkap Buya Yahya.
"Kredit beneran itu misal saya punya rumah, saya ingin jual kepada anda tempo 10 tahun.
Baca juga: Hukum Pelihara Rambut Gimbal Layaknya Master Limbad, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Anda boleh membayar setiap tahun Rp100 juta, berarti rumahnya Rp1 miliar," imbuhnya.
Kendati demikian, Buya Yahya juga menegaskan ada pengecualian barang yang boleh dibeli kredit.
"Maka kredit hukumnya sah. Kecuali di dalam emas dan perak," tutur Buya Yahya.
Sementara itu, Buya Yahya juga menjelaskan mengenai kepada siapa membayar kredit tersebut.
Jika membeli mobil lalu membayarnya kepada showroom, maka membeli secara kredit diperbolehkan.
"Kredit pada dasarnya boleh, cuma yang jadi masalah kredit urusannya dengan siapa.
Kalau showroom menjual mobilnya kepada saya, saya beli mobil ke showroom kredit dan bener-bener barangnya showroom, saya bayar ke showroom sah-sah saja," kata Buya Yahya.
Lain halnya, jika membeli mobil secara kredit dari showroom dengan menggandeng bank.
Hal itu dilarang lantaran bank biasanya akan memberikan bunga.
"Anda bayarnya ke bank, berarti anda pertama bayar mobil anda, kedua keuntungan kepada yang punya mobil, yang ketiga bayar bunganya.
Anda harus sadar, anda yang bayar bunga sebetulnya, berarti anda telah menolong dalam kebathilan," pungkasnya.
Bayar Utang Riba Atau Berinfaq ke Keluarga, Mana yang Didahulukan? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Mana yang lebih didahulukan, berinfaq untuk keluarga atau membayar utang riba?
Berikut ini penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat.
Dalam ajaran Islam, umat Muslim dianjurkan untuk berinfaq dan bersedekah.
Infaq dan sedekah merupakan bentuk amal ibadah yang sangat dicintai Allah SWT.
Dengan melakukan infaq dan sedekah, kamu akan mendapatkan pahala yang tak terkira.
Selain itu, amalan infaq dan sedekah juga bisa menghapus dosa-dosa.
Sementara itu, di sisi lain, terkadang manusia juga dihadapkan dengan masalah utang.
Sebagian orang mungkin pernah dihadapkan pada kondisi dimana harus segera membayar utang, namun juga ingin infaq ke keluarga.
Ustaz Adi Hidayat pun menegaskan membayar utang hukumnya wajib.
Hukum terkait utang piutang itu tertuang di Al-quran Surah Al Baqarah ayat 282-283.
"Dalam hal ini kita akan lihat membayar utang itu hukumnya wajib.
Karena itu ketika kita akan berutang dalam keadaan tertentu kita mesti petakan dulu dari kemampuan bagaimana kita mengembalikannya, bagaimana kita membuat perjanjian, dan sebagainya," ujar Ustaz Adi Hidayat seperti dikutip dari video yang diunggah di YouTube Adi Hidayat Official, 5 Februari 2021 lalu.
"Membayar utang hukumnya wajib, apalagi ini riba yang harus dibebaskan yang harus terlepaskan dari keadaan riba," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
"Sedangkan bersedekah ke keluarga, keluarga dibagi dua yaitu istri dan anak-anak ini yang disebut dengan nafkah,
yang kedua ada di luar keluarga pokok kita," tutur Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat menyebut infaq dibagi menjadi dua yakni wajib dan sunnah.
Bersifat wajib bagi keluarga pokok yang kemudian diartikan sebagai nafkah.
Sedangkan, yang bersifat sunnah ditujukan untuk mereka di luar keluarga pokok.
"Contoh bekerja dapat Rp 5 juta per bulan, dia cukupkan nafkah wajib bagi keluarganya, terpakai Rp 3 juta, ada lebihnya Rp 2 juta,
kemudian dihadapkan pada suatu keadaan ada kewajiban untuk membayar utang lalu ada keinginan untuk berinfaq yang sunnah," kata Ustaz Adi Hidayat.
Baca juga: Apakah Bisa Sedekah Menggunakan Uang Haram? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
"Orangtua masuk pada infaq sunnah, kemudian kerabat, anak yatim, orang miskin, ini sifatnya sunnah, tapi sangat ditekankan yang bagian orangtua," sambungnya.
Ustaz Adi Hidayat pun menegaskan ada baiknya mendahulukan membayar utang karena hal itu bersifat wajib.
Meski begitu, Ustaz Adi Hidayat menyebut ada pengecualian jika kita dihadapkan pada sesuatu yang mendesak.
"Kalau bertemu dengan yang (bersifat) wajib, maka ini (utang) yang didahulukan.
Kecuali ada hal mendesak, orangtua sangat butuh, terus ada Rp 1 juta, kita bagi dua (untuk bayar utang dan infaq)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul HUKUM Membeli Mobil atau Motor Secara Kredit, Apakah Termasuk Riba? Simak Penjelasan Buya Yahya
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Beli Barang Secara Kredit Disebut Riba, Buya Yahya Berikan Pandangan dalam Hukum Islam, https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/02/16/beli-barang-secara-kredit-disebut-riba-buya-yahya-berikan-pandangan-dalam-hukum-islam?page=all.
| Sempurnakan Ibadah Jumat, Ini 9 Amalan Sunah yang Besar Pahalanya |
|
|---|
| Keutamaan Nisfu Syaban: Amalan, Doa, dan Maknanya Jelang Ramadan |
|
|---|
| Doa Mustajab Setiap Jumat: Bacaan Latin dan Artinya, Amalkan dan Raih Berkah Maksimal |
|
|---|
| Dzikir Pagi dan Petang: Panduan Bacaan Arab, Latin, Terjemahan, dan Manfaatnya |
|
|---|
| Belum Qadha Puasa? Ramadan 1447 H Jatuh Februari, Ini Niat dan Tata Caranya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.