Kamis, 5 Maret 2026

Khazanah Islam

Apa Padangan Hukum Islam Membeli Barang Secara Kredit Disebut Riba?

Persoalan membeli barang dengan cara kredit banyak menjadi perdebatan dalam hukum Islam. 

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Apa Padangan Hukum Islam Membeli Barang Secara Kredit Disebut Riba?
Tangkap Layar
Hukum Riba 

Bayar Utang Riba Atau Berinfaq ke Keluarga, Mana yang Didahulukan? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Mana yang lebih didahulukan, berinfaq untuk keluarga atau membayar utang riba?

Berikut ini penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat.

Dalam ajaran Islam, umat Muslim dianjurkan untuk berinfaq dan bersedekah.

Infaq dan sedekah merupakan bentuk amal ibadah yang sangat dicintai Allah SWT.

Dengan melakukan infaq dan sedekah, kamu akan mendapatkan pahala yang tak terkira.

Selain itu, amalan infaq dan sedekah juga bisa menghapus dosa-dosa.

Sementara itu, di sisi lain, terkadang manusia juga dihadapkan dengan masalah utang.

Sebagian orang mungkin pernah dihadapkan pada kondisi dimana harus segera membayar utang, namun juga ingin infaq ke keluarga.

Ustaz Adi Hidayat pun menegaskan membayar utang hukumnya wajib.

Hukum terkait utang piutang itu tertuang di Al-quran Surah Al Baqarah ayat 282-283.

"Dalam hal ini kita akan lihat membayar utang itu hukumnya wajib.

Karena itu ketika kita akan berutang dalam keadaan tertentu kita mesti petakan dulu dari kemampuan bagaimana kita mengembalikannya, bagaimana kita membuat perjanjian, dan sebagainya," ujar Ustaz Adi Hidayat seperti dikutip dari video yang diunggah di YouTube Adi Hidayat Official, 5 Februari 2021 lalu.

"Membayar utang hukumnya wajib, apalagi ini riba yang harus dibebaskan yang harus terlepaskan dari keadaan riba," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

"Sedangkan bersedekah ke keluarga, keluarga dibagi dua yaitu istri dan anak-anak ini yang disebut dengan nafkah,

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved