Rabu, 4 Maret 2026

Khazanah Islam

Apa Padangan Hukum Islam Membeli Barang Secara Kredit Disebut Riba?

Persoalan membeli barang dengan cara kredit banyak menjadi perdebatan dalam hukum Islam. 

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Apa Padangan Hukum Islam Membeli Barang Secara Kredit Disebut Riba?
Tangkap Layar
Hukum Riba 

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait kredit murni.

"Kredit itu pada dasarnya sah, jika kredit murni, kredit beneran," ungkap Buya Yahya.

"Kredit beneran itu misal saya punya rumah, saya ingin jual kepada anda tempo 10 tahun.

 Baca juga: Hukum Pelihara Rambut Gimbal Layaknya Master Limbad, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Anda boleh membayar setiap tahun Rp100 juta, berarti rumahnya Rp1 miliar," imbuhnya.

Kendati demikian, Buya Yahya juga menegaskan ada pengecualian barang yang boleh dibeli kredit.

"Maka kredit hukumnya sah. Kecuali di dalam emas dan perak," tutur Buya Yahya.

Sementara itu, Buya Yahya juga menjelaskan mengenai kepada siapa membayar kredit tersebut.

Jika membeli mobil lalu membayarnya kepada showroom, maka membeli secara kredit diperbolehkan.

"Kredit pada dasarnya boleh, cuma yang jadi masalah kredit urusannya dengan siapa.

Kalau showroom menjual mobilnya kepada saya, saya beli mobil ke showroom kredit dan bener-bener barangnya showroom, saya bayar ke showroom sah-sah saja," kata Buya Yahya.

Lain halnya, jika membeli mobil secara kredit dari showroom dengan menggandeng bank.

Hal itu dilarang lantaran bank biasanya akan memberikan bunga.

"Anda bayarnya ke bank, berarti anda pertama bayar mobil anda, kedua keuntungan kepada yang punya mobil, yang ketiga bayar bunganya.

Anda harus sadar, anda yang bayar bunga sebetulnya, berarti anda telah menolong dalam kebathilan," pungkasnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved