Khazanah Islam

Apa Padangan Hukum Islam Membeli Barang Secara Kredit Disebut Riba?

Persoalan membeli barang dengan cara kredit banyak menjadi perdebatan dalam hukum Islam. 

Editor: Minarti Mansombo
Tangkap Layar
Hukum Riba 

TRIBUNGORONTALO.COM- Persoalan membeli barang dengan cara kredit banyak menjadi perdebatan dalam hukum Islam.  Kredit memang terkesan memudahkan namun biasanya ada tambahan biaya dari harga aslinya.

Buya Yahya pun memberikan penjelasan seputar masalah riba yang dipersoalkan dalam membeli barang dengan cara kredit.

Persoalan membeli barang dengan kredit menjadi solusi selama orang belum bisa bayar tunai.

Lalu bagaimana pandangan Buya Yahya orang yang membeli barang dengan kredit.

Ada beberapa orang yang mungkin tak mampu membeli barang secara kontan.

Alhasil, mereka memutuskan untuk membelinya secara kredit.

Biasanya mereka mengandalkan kredit untuk membeli barang-barang yang harganya mahal seperti rumah, mobil, motor dan lain-lain.

Baca juga: Cara Membersihkan Diri dari Makanan dan Harta Haram, Simak Penjelasan Buya Yahya

Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya membeli barang secara kredit dalam pandangan Islam?

Apakah membeli barang secara kredit termasuk riba?

Riba merujuk pada penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman.

Seperti kita ketahui, riba merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam.

Buya Yahya pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 19 Agustus 2017.

Buya Yahya menegaskan membeli barang dengan kredit hukumnya sah atau diperbolehkan.

Perlu diketahui, kredit yang diperbolehkan adalah kredit yang murni.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved