STNKmu Terblokir? Begini Caranya Mengecek STNK Diblokir atau Tidak

Bagi pembeli kenderaan bekas, penting untuk melakukan pengecekan terhadap kenderaan tersebut salah satunya Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK).

Editor: Prailla Libriana Karauwan
kompas.com
BPKB dan STNK 

Penyebab dan Ciri-Ciri STNK Diblokir

STNK yang diblokir tidak memiliki ciri-ciri yang tampak secara fisik.

Anda hanya bisa mengetahuinya melalui pengecekan online atau langsung ke kantor Samsat. Beberapa penyebab umum STNK diblokir antara lain:

1. Permintaan Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan dapat meminta pemblokiran STNK, biasanya karena kendaraan telah dijual, rusak, atau tidak lagi digunakan.

Pemblokiran juga bertujuan menghindari pajak progresif. Pembeli kendaraan bekas wajib melakukan proses balik nama STNK.

2. Tidak Membayar Pajak

STNK dapat diblokir jika pemilik tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, sesuai dengan Pasal 74 ayat 2 UU Lalu Lintas.

3. Pelanggaran Lalu Lintas

Jika denda tilang tidak dibayar dalam 14 hari, STNK bisa diblokir sebagai bagian dari penegakan hukum.

Mengaktifkan Kembali STNK yang Diblokir

STNK yang diblokir dapat diaktifkan kembali melalui proses balik nama atau mutasi kendaraan. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • STNK asli dan fotokopinya
  • KTP pemilik baru
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian yang ditandatangani di atas materai

Biaya balik nama kendaraan mencakup penerbitan STNK, BPKB, dan plat nomor baru, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikenakan sebesar 1 persen dari harga beli.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul Cara Cek Apakah STNK Diblokir atau Tidak

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved