STNKmu Terblokir? Begini Caranya Mengecek STNK Diblokir atau Tidak

Bagi pembeli kenderaan bekas, penting untuk melakukan pengecekan terhadap kenderaan tersebut salah satunya Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK).

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto STNKmu Terblokir? Begini Caranya Mengecek STNK Diblokir atau Tidak
kompas.com
BPKB dan STNK 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Bagi pembeli kenderaan bekas, penting untuk melakukan pengecekan terhadap kenderaan tersebut.

Baik fisik maupun surat pendukung dari kenderaan tersebut, salah satunya Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK).

Sebab, ada sebagian STNKI yang diblokir oleh pemilik pertama untuk menghindari adanya biaya pajak progresif, yakni pajaka yangdikenakan apabila seseorang memiliki kenderaan lebih dari satu.

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah STNK kendaraan Anda diblokir atau tidak?

Berikut ini adalah langkah-langkah pengecekan STNK secara online dan offline:

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak

STNK yang diblokir dapat menyebabkan masalah seperti kendaraan tidak terdaftar secara resmi dan berpotensi disita oleh pihak kepolisian saat dilakukan tilang.

Untuk mengetahui status STNK, Anda dapat melakukan pengecekan melalui metode berikut:

1. Cek STNK via Website Samsat

Cara pertama adalah dengan mengunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan domisili Anda

Beberapa website Samsat yang bisa digunakan antara lain:

2. Cek STNK via e-Tilang

Anda juga bisa menggunakan sistem e-Tilang untuk mengecek status STNK. Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/
  2. Pilih "Cek Data"
  3. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka
  4. Jika terdapat keterangan "Blokir E.T.L.E", artinya STNK kendaraan Anda diblokir.

3. Datang Langsung ke Samsat

Selain secara online, pengecekan juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili.

Penyebab dan Ciri-Ciri STNK Diblokir

STNK yang diblokir tidak memiliki ciri-ciri yang tampak secara fisik.

Anda hanya bisa mengetahuinya melalui pengecekan online atau langsung ke kantor Samsat. Beberapa penyebab umum STNK diblokir antara lain:

1. Permintaan Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan dapat meminta pemblokiran STNK, biasanya karena kendaraan telah dijual, rusak, atau tidak lagi digunakan.

Pemblokiran juga bertujuan menghindari pajak progresif. Pembeli kendaraan bekas wajib melakukan proses balik nama STNK.

2. Tidak Membayar Pajak

STNK dapat diblokir jika pemilik tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, sesuai dengan Pasal 74 ayat 2 UU Lalu Lintas.

3. Pelanggaran Lalu Lintas

Jika denda tilang tidak dibayar dalam 14 hari, STNK bisa diblokir sebagai bagian dari penegakan hukum.

Mengaktifkan Kembali STNK yang Diblokir

STNK yang diblokir dapat diaktifkan kembali melalui proses balik nama atau mutasi kendaraan. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • STNK asli dan fotokopinya
  • KTP pemilik baru
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian yang ditandatangani di atas materai

Biaya balik nama kendaraan mencakup penerbitan STNK, BPKB, dan plat nomor baru, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikenakan sebesar 1 persen dari harga beli.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul Cara Cek Apakah STNK Diblokir atau Tidak

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved