STNKmu Terblokir? Begini Caranya Mengecek STNK Diblokir atau Tidak

Bagi pembeli kenderaan bekas, penting untuk melakukan pengecekan terhadap kenderaan tersebut salah satunya Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK).

Editor: Prailla Libriana Karauwan
kompas.com
BPKB dan STNK 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Bagi pembeli kenderaan bekas, penting untuk melakukan pengecekan terhadap kenderaan tersebut.

Baik fisik maupun surat pendukung dari kenderaan tersebut, salah satunya Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK).

Sebab, ada sebagian STNKI yang diblokir oleh pemilik pertama untuk menghindari adanya biaya pajak progresif, yakni pajaka yangdikenakan apabila seseorang memiliki kenderaan lebih dari satu.

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah STNK kendaraan Anda diblokir atau tidak?

Berikut ini adalah langkah-langkah pengecekan STNK secara online dan offline:

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak

STNK yang diblokir dapat menyebabkan masalah seperti kendaraan tidak terdaftar secara resmi dan berpotensi disita oleh pihak kepolisian saat dilakukan tilang.

Untuk mengetahui status STNK, Anda dapat melakukan pengecekan melalui metode berikut:

1. Cek STNK via Website Samsat

Cara pertama adalah dengan mengunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan domisili Anda

Beberapa website Samsat yang bisa digunakan antara lain:

2. Cek STNK via e-Tilang

Anda juga bisa menggunakan sistem e-Tilang untuk mengecek status STNK. Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/
  2. Pilih "Cek Data"
  3. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka
  4. Jika terdapat keterangan "Blokir E.T.L.E", artinya STNK kendaraan Anda diblokir.

3. Datang Langsung ke Samsat

Selain secara online, pengecekan juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved