STNKmu Terblokir? Begini Caranya Mengecek STNK Diblokir atau Tidak
Bagi pembeli kenderaan bekas, penting untuk melakukan pengecekan terhadap kenderaan tersebut salah satunya Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK).
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Bagi pembeli kenderaan bekas, penting untuk melakukan pengecekan terhadap kenderaan tersebut.
Baik fisik maupun surat pendukung dari kenderaan tersebut, salah satunya Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK).
Sebab, ada sebagian STNKI yang diblokir oleh pemilik pertama untuk menghindari adanya biaya pajak progresif, yakni pajaka yangdikenakan apabila seseorang memiliki kenderaan lebih dari satu.
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah STNK kendaraan Anda diblokir atau tidak?
Berikut ini adalah langkah-langkah pengecekan STNK secara online dan offline:
Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak
STNK yang diblokir dapat menyebabkan masalah seperti kendaraan tidak terdaftar secara resmi dan berpotensi disita oleh pihak kepolisian saat dilakukan tilang.
Untuk mengetahui status STNK, Anda dapat melakukan pengecekan melalui metode berikut:
1. Cek STNK via Website Samsat
Cara pertama adalah dengan mengunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan domisili Anda
Beberapa website Samsat yang bisa digunakan antara lain:
- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.go.id/
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/
- Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id
- Sulawesi Selatan: https://bapenda.sulselprov.go.id/
2. Cek STNK via e-Tilang
Anda juga bisa menggunakan sistem e-Tilang untuk mengecek status STNK. Langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/
- Pilih "Cek Data"
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka
- Jika terdapat keterangan "Blokir E.T.L.E", artinya STNK kendaraan Anda diblokir.
3. Datang Langsung ke Samsat
Selain secara online, pengecekan juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/vdgh.jpg)