Viral Lokal
Polisi Ungkap Dua Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Siswa SMKN 1 Gorontalo, Tidak Ada Perundungan
Polresta Gorontalo Kota juga telah memeriksa saksi-saksi lainnya. Berdasarkan penyelidikan, terdapat dua fakta terbaru yang sebelumnya belum terungk
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota mengungkap fakta terbaru soal dugaan perundungan di SMK Negeri 1 Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa unit Reskrim Polsek Kota Utara telah memeriksa empat terduga pelaku dan korban.
Polresta Gorontalo Kota juga telah memeriksa saksi-saksi lainnya.
Berdasarkan penyelidikan, terdapat dua fakta terbaru yang sebelumnya belum terungkap.
Pertama, korban berteman baik dengan empat terduga pelaku penganiayaan.
Mereka bahkan sudah tiga kali minum minuman keras bersama di belakang gedung SMKN 1 Gorontalo.
Kedua, AR (14) dikeroyok oleh empat siswa.
Namun menurut Kompol Leonardo, pihaknya menyimpulkan tidak ada tanda-tanda perundungan terhadap korban.
“Tidak semua Kekerasan yang dilakukan siswa terhadap siswa lain berupa bullying. Kita harus lebih mencermati mana bullying mana penganiayaan,” ucap Kompol Leonardo, Minggu (15/9/2024).
Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan bullying adalah tindakan kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan secara berulang oleh seseorang atau kelompok tertentu terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri.
"Sementara dari hasil penyelidikan ini kali pertama kejadian yang dialami korban. Sementara korban dan empat anak ini tidak ada permasalahan, dan sudah ketiga kalinya mengonsumsi miras secara bersama sama," jelas Leonardo.
Korban juga dipukul oleh empat terduga pelaku menggunakan tangan kosong atau tanpa alat bantu.
"Jadi apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan penganiayaan, baik dengan dalih untuk menyadarkan korban dari kondisi mabuk," tuturnya.
Leonardo pun mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi dengan anak. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja berupa miras hingga penganiayaan.
"Tanggung jawab anak tidak hanya dibebankan kepada pihak sekolah maupun aparat penegak hukum, tapi lebih pada orang tua agar dapat mengawasi dan menjaga anak-anak mereka," tandasnya.
Baca juga: MUI Gorontalo Minta Pemerintah Sanksi Kepsek SMKN 1 Gorontalo soal Dugaan Perundungan di Sekolah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.