Perundungan di SMK Gorontalo
MUI Gorontalo Minta Pemerintah Sanksi Kepsek SMKN 1 Gorontalo soal Dugaan Perundungan di Sekolah
Dugaan perundungan di SMKN 1 Gorontalo mendapatkan respons dari berbagai pihak, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dugaan perundungan di SMKN 1 Gorontalo mendapatkan respons dari berbagai pihak, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI Provinsi Gorontalo meminta pemerintah memberi sanksi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Gorontalo, Sumitro Panto.
Hal itu disampaikan langsung Ketua MUI Provinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid saat ditemui TribunGorontalo.com, Kamis (12/9/2024).
Ia juga mendesak pemerintah mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan di SMKN 1 Gorontalo.
"Dan memberi sanksi kepada semua pihak yang lalai, terutama kepala sekolah," ungkapnya.
Menurutnya, terduga pelaku perundungan harus mendapatkan hukuman setimpal.
"Mengawal proses hukum agar setiap yang bersalah diberi hukuman yang setimpal," ucapnya.
Pendapat serupa dilontarkan Ketua MUI Kota Gorontalo, Abdul Muin Mooduoto.
Ia meminta pihak kepolisian serius menindaklanjuti kasus dugaan perundungan di SMKN 1 Gorontalo.
"Supaya anak-anak ini tidak mengulangi (perbuatannya) lagi ," tutur Abdul.
Abdul Muin menyebut perundungan bisa merusak masa depan generasi muda di Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Kronologi Dugaan Perundungan Siswa SMKN 1 Gorontalo, Orang Tua Ungkap Anaknya Dipaksa Minum Miras
Orang Tua Korban Minta Pertanggungjawaban

Orang tua korban dugaan perundungan di SMK Negeri 1 Gorontalo meminta pertanggungjawaban pihak sekolah.
MG mempertanyakan siswa bisa membawa minuman keras (miras) saat kegiatan belajar mengajar.
"Saya meminta agar pihak sekolah bertanggung jawab atas kejadian ini," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.