Uang Palsu di Gorontalo
Uang Palsu di Kecamatan Tolangohula Gorontalo, Korban Curhat di Facebook
Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, menjadi korban dan membagikan pengalamannya melalui sebuah postingan di media sosial Facebook.
Tayang: |
Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Uang-palsu-beredar-di-Kecamatan-Paguyaman-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
TribunGorontalo.com
Agung mengatakan, kedua pelaku tersebut disangkakan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam pasal 37 UU tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar. (*)