Uang Palsu di Gorontalo
Uang Palsu di Kecamatan Tolangohula Gorontalo, Korban Curhat di Facebook
Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, menjadi korban dan membagikan pengalamannya melalui sebuah postingan di media sosial Facebook.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Uang-palsu-beredar-di-Kecamatan-Paguyaman-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kabupaten Gorontalo digemparkan oleh penemuan uang palsu yang berhasil beredar di masyarakat.
Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, menjadi korban dan membagikan pengalamannya melalui sebuah postingan di media sosial Facebook.
Postingan tersebut segera viral, menarik perhatian netizen serta pihak berwenang.
Menurut cerita yang diposting, bahwa tempat ia bekerja kembali menerima uang palsu pada Rabu 11 September 2024.
Saat dihubungi TribunGorontalo.com, korban menolak tempat ia bekerja diekspos ke media.
"Saya tidak berwenang bicara ke media sebenarnya, hanya saja, uang palsu ini benar beredar," kata dia.
Melalui cerita yang dikorek TribunGorontalo.com, pria berinisial Y itu tahu uang palsu dari pegawai bank.
Sebagai informasi, secara berkala pihaknya menyetorkan uang ke bank. Melalui alat bersinar ultraviolet itulah, bank mendeteksi uang palsu tersebut.
"Iya, orang bank yang memberi tahu jika itu uang palsu. Dia pakai alat yang khusus mendeteksi itu," kata Y kepada TribunGorontalo.com.
Meski tidak ingin disebutkan nama dan tempat ia bekerja, namun Y meminta agar warga Gorontalo hati-hati.
Terutama kata dia untuk warga Desa Molohu, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.
"Ya sapa tau uang itu juga digunakan untuk bertransaksi di tempat lain, jadi hati-hati," kata dia.
Y juga menegaskan bahwa kejadian serupa sebetulnya pernah terjadi beberapa tahun lalu. Artinya, penggunaan uang palsu di wilayah ini juga pernah terjadi.
Redaksi memilih tidak mengekspos tempat Y bekerja demi pertimbangan sanksi yang mungki diterimanya dari atasan.
Apakah terkait peredaran uang palsu ini akan diusut kepolisian? redaksi tengah mengonfirmasi hal tersebut.
Kasus Serupa di Kota Gorontalo
Bukan kali ini saja kasus uang palsu terungkap di Gorontalo. Sebelumnya pada Februari 2022 lalu, seorang pria berinisial JAT diringkus polisi lantaran terlibat kasus in.
Diketahui, JAT menjadi satu di antara pelaku pengedar uang palsu di Gorontalo mengaku mencetak uang palsu di tempat kerjanya, percetakan di Kawasan Jalan Dua Susun (JDS) Kota Gorontalo.
Pria berusia 25 tahun yang merupakan warga Desa Poowo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo itu memang sehari-hari bekerja di tempat percetakan.
Sialnya, ia justru berkomplot dengan DT (54) untuk mengedarkan uang palsu. Kepada tribungorontalo.com, ia menceritakan, bahwa awalnya DT mendatangi tempat kerjanya itu untuk keperluan printing biasa.
DT warga Ternate, Maluku Utara itu kata dia. awalnya meminta dia untuk mencetak KTP. Lalu kemudian DT datang lagi dan meminta dirinya mencetak dokumen pribadi lainnya.
Tak berhenti di situ, DT lantas berani meminta dia untuk mencetak uang palsu.
“Tapi saat itu ia saya cetak hanya foto uang (gambar dari kamera HP). Karena itu, kualitasnya saat itu jelek, saya bilang,” ungkap JAT.
Karena diiming-imingi bayaran yang lumayan, JAT pun lantas mencarikan gambar uang di mesin pencari google. Ia sengaja mencari gambar yang kualitasnya bagus.
“Dari situ saya kemudian mulai mencetak bolak-balik uang tersebut. Bayarannya seperti bayaran standar untuk pencetakan,” kata JAT.
DT ketika diwawancara mengungkapkan, bahwa sudah ada sedikitnya 160 uang palsu yang berhasil ia edarkan. Uang palsu itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Ia pun mengaku mulai mengedarkan uang itu sejak awal Januari 2022.
Setiap beraksi, DT mengaku membawa 30 lembar uang palsu. Uang-uang itu, kata dia, ditargetkan untuk habis dibelanjakan.
“Saya bawa sekitar 30 lembar setiap hari. Tidak habis semua (dibelanjakan). Titik yang disasar itu di Isimu, Limboto, Pasar Sentral (Kota Gorontalo),” ungkap DT.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo yang saat itu dijabat oleh Iptu Agung Samosir mengungkapkan, perbuatan kedua pelaku itu melanggar pasal 36 dan 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Barang siapa yang meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas bank serupa yang asli dan dipalsukan, dihukum penjara paling lama lima belas tahun penjara," ungkap Agung.
Agung mengatakan, kedua pelaku tersebut disangkakan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam pasal 37 UU tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.