Uang Palsu di Gorontalo
Uang Palsu di Kecamatan Tolangohula Gorontalo, Korban Curhat di Facebook
Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, menjadi korban dan membagikan pengalamannya melalui sebuah postingan di media sosial Facebook.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Uang-palsu-beredar-di-Kecamatan-Paguyaman-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
Kasus Serupa di Kota Gorontalo
Bukan kali ini saja kasus uang palsu terungkap di Gorontalo. Sebelumnya pada Februari 2022 lalu, seorang pria berinisial JAT diringkus polisi lantaran terlibat kasus in.
Diketahui, JAT menjadi satu di antara pelaku pengedar uang palsu di Gorontalo mengaku mencetak uang palsu di tempat kerjanya, percetakan di Kawasan Jalan Dua Susun (JDS) Kota Gorontalo.
Pria berusia 25 tahun yang merupakan warga Desa Poowo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo itu memang sehari-hari bekerja di tempat percetakan.
Sialnya, ia justru berkomplot dengan DT (54) untuk mengedarkan uang palsu. Kepada tribungorontalo.com, ia menceritakan, bahwa awalnya DT mendatangi tempat kerjanya itu untuk keperluan printing biasa.
DT warga Ternate, Maluku Utara itu kata dia. awalnya meminta dia untuk mencetak KTP. Lalu kemudian DT datang lagi dan meminta dirinya mencetak dokumen pribadi lainnya.
Tak berhenti di situ, DT lantas berani meminta dia untuk mencetak uang palsu.
“Tapi saat itu ia saya cetak hanya foto uang (gambar dari kamera HP). Karena itu, kualitasnya saat itu jelek, saya bilang,” ungkap JAT.
Karena diiming-imingi bayaran yang lumayan, JAT pun lantas mencarikan gambar uang di mesin pencari google. Ia sengaja mencari gambar yang kualitasnya bagus.
“Dari situ saya kemudian mulai mencetak bolak-balik uang tersebut. Bayarannya seperti bayaran standar untuk pencetakan,” kata JAT.
DT ketika diwawancara mengungkapkan, bahwa sudah ada sedikitnya 160 uang palsu yang berhasil ia edarkan. Uang palsu itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Ia pun mengaku mulai mengedarkan uang itu sejak awal Januari 2022.
Setiap beraksi, DT mengaku membawa 30 lembar uang palsu. Uang-uang itu, kata dia, ditargetkan untuk habis dibelanjakan.
“Saya bawa sekitar 30 lembar setiap hari. Tidak habis semua (dibelanjakan). Titik yang disasar itu di Isimu, Limboto, Pasar Sentral (Kota Gorontalo),” ungkap DT.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo yang saat itu dijabat oleh Iptu Agung Samosir mengungkapkan, perbuatan kedua pelaku itu melanggar pasal 36 dan 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Barang siapa yang meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas bank serupa yang asli dan dipalsukan, dihukum penjara paling lama lima belas tahun penjara," ungkap Agung.