Korean News

Setelah V BTS dan Jungkook, Suho EXO dan AESPA Tuntut YouTuber Sojang atas Pencemaran Nama Baik

Menurut laporan, Sojang menghadiri persidangan pada 2 September. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak idol K-pop yang menggugatnya, dan dia pun harus

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Suho, aespa: images from SM Entertainment
YouTuber Sojang kembali dilaporkan ke polisi oleh para artis KPop. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Setelah BTS V dan Jungkook, kini giliran Suho EXO dan aespa yang mengajukan gugatan terhadap YouTuber kontroversial Sojang atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Menurut laporan, Sojang menghadiri persidangan pada 2 September. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak idol K-pop yang menggugatnya, dan dia pun harus menghadiri persidangan.

Menurut laporan media Korea, Newsen, pada 4 September, keempat anggota aespa—Karina, Winter, Ningning, dan Giselle—bersama agensi mereka, SM Entertainment, telah mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Ms.

Park (35), operator saluran YouTube Sojang yang penuh dengan konten jahat. Di waktu yang sama, SM Entertainment juga mengonfirmasi bahwa Suho EXO telah menggugat YouTuber tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dilaporkan bahwa persidangan pertama untuk kasus ini telah digelar pada 2 September di Pengadilan Distrik Incheon.

Sojang didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik).

Untuk diketahui, Ms. Park menghadapi banyak gugatan pencemaran nama baik karena membuat setidaknya 23 video berisi fitnah di saluran YouTube-nya, Sojang, dari Oktober 2021 hingga Juni 2023.

Menurut laporan, ia meraup sekitar 250 juta KRW dari video-video yang mencemarkan banyak idol K-pop seperti aespa, BTS V, Jungkook, Jang Wonyoung dari IVE, Kang Daniel, dan banyak lagi.

Pada 2 September, Sojang juga menghadiri sidang kedua atas gugatan pencemaran nama baik senilai 90 juta KRW yang diajukan oleh BIGHIT MUSIC terhadapnya.

Pada sidang pertama, ia menyangkal tuduhan fitnah terhadap para idol K-pop, dengan alasan bahwa video-video tersebut dibuat demi kepentingan publik.

Dalam sidang kedua pada 2 September, pihak Sojang kembali berargumen bahwa ia tidak berniat mencemarkan nama baik para artis atau menghalangi bisnis mereka.

Pengacara Sojang juga mengklaim bahwa hal tersebut bukanlah kejahatan karena semua yang dikatakan dalam video-video tersebut diyakini sebagai kebenaran.

Tetap pada argumen mereka, pihak Sojang lebih lanjut mengklaim bahwa semua video dibuat berdasarkan opini pribadi, sehingga tindakannya tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Sementara itu, pada bulan Januari, Jang Wonyoung dari IVE dan agensinya, Starship Entertainment, juga mengajukan gugatan terhadap YouTuber tersebut.

Mereka memenangkan gugatan senilai 100 juta KRW terhadapnya. Namun, pihak Ms. Park mengajukan banding. Pengadilan memutuskan untuk merujuk kasus tersebut ke mediasi, tetapi kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved