Viral Lokal

Kronologi Eks Pejabat Pemprov Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp1,4 Miliar, Korban Tuntut Uang Kembali

Eks pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo, Husen Hasni kini terjerat kasus penipuan Rp1,4 miliar terkait pembangunan SPBE PT Toyungo dan PT Bumi Panua

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Korban Willy AF Akbar Ajami (kiri) bersama kuasa hukummya, Adi Setiyanto (kanan) menceritakan kronologis penipuan mantan pejabat Pemprov Gorontalo, Husen Hasni (lingkaran). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Eks pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo, Husen Hasni kini terjerat kasus penipuan Rp1,4 miliar terkait pembangunan SPBE PT Toyungo dan PT Bumi Panua.

Pensiunan PNS itu diduga menipu Willy AF Akbar Ajami, Warga Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui Husen Hasni Husen pernah menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo.

Laporan penipuan tersebut pertama kali dilaporkan korban Willy melalui Kuasa Hukumnya, Adi Setiyanto kepada Polda Gorontalo dengan indikasi penipuan pada 11 April 2023 dengan nomor laporan polisi nomor: LP/B/108/IV/2023/SPKT/POLDA GORONTALO.

Namun baru Husen Hasni baru ditetapkan sebagai tersangka setahun kemudian berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/63VIVRES.1.11/2024/Ditreskrimum pada 22 Juli 2024.

Husen Hasni sempat mengajukan Pra Peradilan dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2024/PNGto pada 6 Agustus 2024. Ia sebagai pihak pemohon dan Polda Gorontalo sebagai termohon.

Namun pengadilan menolak pra peradilan tersebut dan kasus penipuan tersebut terus berlanjut.

Kronologi Lengkap

Korban, Willy bersama kuasa Hukumnya, Adi menceritakan  kronologis lengkap kepada Tribungorontalo.com, Minggu (1/9/2024).

Adi bercerita Husrm memiliki niat untuk membangun SPBE PT Toyungo pada 2019 di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Gorontalo dengan total dana pembangunan sebesar Rp14 miliar. 

Tetapi saat itu Husen Hasni tidak memiliki modal awal, sehingga membutuhkan investor atau pembeli saham dalam proyek tersebut.

Tersangka Husen Hasni membutuhkan 10 persen atau Rp1,4 miliar untuk menjalankan pembangunan SPBE tersebut.

"Tersangka ini mencari siapa yang mau membeli sahamnya dia, akhirnya bertemulah dengan korban Willy pada 2019," ungkapnya.

Setelah bertemu, ternyata korban dan tersangka sudah saling kenal. Hal itu karena tersangka merupakan teman baik dari ayah korban, sehingga tak ada rasa kecurigaan yang timbul. 

Kata Adi, tersangka berusaha meyakinkan korban agar mengikuti proyek pembangunan SPBE dari awal. Tanpa ragu korban memberikan 10 persen untuk pembangunan proyek itu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved