Viral Lokal

Kronologi Eks Pejabat Pemprov Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp1,4 Miliar, Korban Tuntut Uang Kembali

Eks pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo, Husen Hasni kini terjerat kasus penipuan Rp1,4 miliar terkait pembangunan SPBE PT Toyungo dan PT Bumi Panua

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Korban Willy AF Akbar Ajami (kiri) bersama kuasa hukummya, Adi Setiyanto (kanan) menceritakan kronologis penipuan mantan pejabat Pemprov Gorontalo, Husen Hasni (lingkaran). 

"Kata tersangka, bapak (korban) ikut dari awal saja, dengan yakin korban mau memberikan uang 10 persen yang dibutuhkan tersangka senilai Rp1,4 miliar," jelasnya.

Setelah proses kesepakatan terjadi, tersangka meminta korban untuk mentransfer Rp1,4 miliar kepada kontraktor proyek. Hal itu dipenuhi oleh korban sesuai dengan petunjuk tersangka.

Sebelum 'deal', tersangka menjanjikan korban akan mendapatkan saham SPBE sebesar 10 persen sesuai dengan nilai uang yang telah ditransfer.

"Tersangka juga sempat mengatakan ketika pembangunan sudah  berjalan, diminta untuk membeli saham lagi, uang yang diberikan akan disesuaikan dengan nilai saham," tambahnya.

Namun beberapa tahun berjalan, korban tak kunjung mendapatkan kejelasan sahamnya, kendati uang senilai Rp1,4 miliar telah digunakan tersangka untuk pembangunan SPBE.

"Terakhir komunikasi di 2022, korban tidak mendapatkan kejelasan, padahal saat ini SPBE itu sudah beroperasi sejak Desember 2023," terangnya.

Korban dan Kuasa Hukumnya berusaha mencari informasi mandiri, ditemui bahwa SPBE tersebut bukan milik tersangka, Husen Hasni.

Padahal kata Adi, saat awal pembukaan dan peresmian tersangka Husen Hasni memberikan sambutan, seolah meyakinkan korban bahwa SPBE tersebut merupakan miliknya.

Baca juga: Mantan Pejabat Pemprov Gorontalo, Husen Hasni Terjerat Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

"Seharusnya saat peresmian dia tidak memberikan keterangan apapun, tapi yang terjadi dia memberikan sambutan dan dia sebagai pemiliknya," tutur Adi.

Sementara, Korban Willy mengatakan proses pembangunan SPBE tersebut berkat uang modal 10 persen atau Rp1,4 Miliar.

"Kalau tidak ada uang dari saya, pembangunan SPBE itu tidak bakal jadi, karena setelah kontraktor atau pembangunan jalan dia (tersangka) pinjam uang di bank," ucap Willy.

"Saya sudah konfirmasi, memang ada pinjamannya di BNI, kalau aset bersama, kemudian pinjam uang dibank seharusnya dengan persetujuan saya, karena ada saham saya disitu, tapi dia tidak lakukan itu," terangnya.

Karena tak kunjung mendapatkan kejelasan dari 2019 hingga 2023, akhirnya korban melaporkan Husen Hasni ke Polda Gorontalo. 

Proses hukum saat ini terus berjalan, bukti dan saksi telah diberikan korban dan kuasa hukumnya ke Polda Gorontalo yang akhirnya menetapkan Husen Hasni sebagai tersangka. 

Namun Polda Gorontalo tidak melakukan penahanan kepada tersangka Husen Hasni

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved