Viral Lokal
Kronologi Eks Pejabat Pemprov Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp1,4 Miliar, Korban Tuntut Uang Kembali
Eks pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo, Husen Hasni kini terjerat kasus penipuan Rp1,4 miliar terkait pembangunan SPBE PT Toyungo dan PT Bumi Panua
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Olehnya itu, korban meminta Polda Gorontalo melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca juga: Harta Kekayaan 4 Calon Bupati Gorontalo di Pilkada 2024, Tertinggi Rp 3,4 Miliar
Menurut korban, tersangka tidak mempunyai itikad baik setelah ditetapkan tersangka bahkan melakukan perlawanan dengan mengajukan pra-peradilan.
"Kami minta Polda Gorontalo melakukan penahanan terhadap tersangka, kami juga ingin uang Rp1,4 miliar itu dikembalikan," tegas Willy.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro melalui Penum Subbid Penmas Bidang Humas, Kompol Heny M Rahayu mengatakan kasus tersebut saat ini tengah berjalan.
Heny bahkan mengatakan sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo namun di P19 karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi.
"Jaksa penuntut umum minta dilengkapi P19, saat ini masih dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," ungkap Heny.
Lebih lanjut Heny mengatakan dalam waktu dekat akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.
"Semoga dalam waktu dekat ini segera P21 dan segera disidangkan," jelasnya.
Tak hanya itu, Heny juga menjelaskan alasan Polisi tidak melakukan penahanan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Terhadap hal yang menjadi pertimbangan penyidik sehingga tersangka Husen Hasni tidak ditahan.
"Dilihat dia tidak mengulangi perbuatannya, dan barang bukti yang sudah ada tentunya masih disimpan oleh pihak penyidik, nanti akan dihadirkan ketika persidangan," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Korban-Willy-AF-Akbar-Ajami-kiri-bersama-Adi-Setiyanto-kanan.jpg)