Viral Lokal

Kronologi Eks Pejabat Pemprov Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp1,4 Miliar, Korban Tuntut Uang Kembali

Eks pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo, Husen Hasni kini terjerat kasus penipuan Rp1,4 miliar terkait pembangunan SPBE PT Toyungo dan PT Bumi Panua

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Korban Willy AF Akbar Ajami (kiri) bersama kuasa hukummya, Adi Setiyanto (kanan) menceritakan kronologis penipuan mantan pejabat Pemprov Gorontalo, Husen Hasni (lingkaran). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Eks pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo, Husen Hasni kini terjerat kasus penipuan Rp1,4 miliar terkait pembangunan SPBE PT Toyungo dan PT Bumi Panua.

Pensiunan PNS itu diduga menipu Willy AF Akbar Ajami, Warga Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui Husen Hasni Husen pernah menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo.

Laporan penipuan tersebut pertama kali dilaporkan korban Willy melalui Kuasa Hukumnya, Adi Setiyanto kepada Polda Gorontalo dengan indikasi penipuan pada 11 April 2023 dengan nomor laporan polisi nomor: LP/B/108/IV/2023/SPKT/POLDA GORONTALO.

Namun baru Husen Hasni baru ditetapkan sebagai tersangka setahun kemudian berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/63VIVRES.1.11/2024/Ditreskrimum pada 22 Juli 2024.

Husen Hasni sempat mengajukan Pra Peradilan dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2024/PNGto pada 6 Agustus 2024. Ia sebagai pihak pemohon dan Polda Gorontalo sebagai termohon.

Namun pengadilan menolak pra peradilan tersebut dan kasus penipuan tersebut terus berlanjut.

Kronologi Lengkap

Korban, Willy bersama kuasa Hukumnya, Adi menceritakan  kronologis lengkap kepada Tribungorontalo.com, Minggu (1/9/2024).

Adi bercerita Husrm memiliki niat untuk membangun SPBE PT Toyungo pada 2019 di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Gorontalo dengan total dana pembangunan sebesar Rp14 miliar. 

Tetapi saat itu Husen Hasni tidak memiliki modal awal, sehingga membutuhkan investor atau pembeli saham dalam proyek tersebut.

Tersangka Husen Hasni membutuhkan 10 persen atau Rp1,4 miliar untuk menjalankan pembangunan SPBE tersebut.

"Tersangka ini mencari siapa yang mau membeli sahamnya dia, akhirnya bertemulah dengan korban Willy pada 2019," ungkapnya.

Setelah bertemu, ternyata korban dan tersangka sudah saling kenal. Hal itu karena tersangka merupakan teman baik dari ayah korban, sehingga tak ada rasa kecurigaan yang timbul. 

Kata Adi, tersangka berusaha meyakinkan korban agar mengikuti proyek pembangunan SPBE dari awal. Tanpa ragu korban memberikan 10 persen untuk pembangunan proyek itu.

"Kata tersangka, bapak (korban) ikut dari awal saja, dengan yakin korban mau memberikan uang 10 persen yang dibutuhkan tersangka senilai Rp1,4 miliar," jelasnya.

Setelah proses kesepakatan terjadi, tersangka meminta korban untuk mentransfer Rp1,4 miliar kepada kontraktor proyek. Hal itu dipenuhi oleh korban sesuai dengan petunjuk tersangka.

Sebelum 'deal', tersangka menjanjikan korban akan mendapatkan saham SPBE sebesar 10 persen sesuai dengan nilai uang yang telah ditransfer.

"Tersangka juga sempat mengatakan ketika pembangunan sudah  berjalan, diminta untuk membeli saham lagi, uang yang diberikan akan disesuaikan dengan nilai saham," tambahnya.

Namun beberapa tahun berjalan, korban tak kunjung mendapatkan kejelasan sahamnya, kendati uang senilai Rp1,4 miliar telah digunakan tersangka untuk pembangunan SPBE.

"Terakhir komunikasi di 2022, korban tidak mendapatkan kejelasan, padahal saat ini SPBE itu sudah beroperasi sejak Desember 2023," terangnya.

Korban dan Kuasa Hukumnya berusaha mencari informasi mandiri, ditemui bahwa SPBE tersebut bukan milik tersangka, Husen Hasni.

Padahal kata Adi, saat awal pembukaan dan peresmian tersangka Husen Hasni memberikan sambutan, seolah meyakinkan korban bahwa SPBE tersebut merupakan miliknya.

Baca juga: Mantan Pejabat Pemprov Gorontalo, Husen Hasni Terjerat Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

"Seharusnya saat peresmian dia tidak memberikan keterangan apapun, tapi yang terjadi dia memberikan sambutan dan dia sebagai pemiliknya," tutur Adi.

Sementara, Korban Willy mengatakan proses pembangunan SPBE tersebut berkat uang modal 10 persen atau Rp1,4 Miliar.

"Kalau tidak ada uang dari saya, pembangunan SPBE itu tidak bakal jadi, karena setelah kontraktor atau pembangunan jalan dia (tersangka) pinjam uang di bank," ucap Willy.

"Saya sudah konfirmasi, memang ada pinjamannya di BNI, kalau aset bersama, kemudian pinjam uang dibank seharusnya dengan persetujuan saya, karena ada saham saya disitu, tapi dia tidak lakukan itu," terangnya.

Karena tak kunjung mendapatkan kejelasan dari 2019 hingga 2023, akhirnya korban melaporkan Husen Hasni ke Polda Gorontalo. 

Proses hukum saat ini terus berjalan, bukti dan saksi telah diberikan korban dan kuasa hukumnya ke Polda Gorontalo yang akhirnya menetapkan Husen Hasni sebagai tersangka. 

Namun Polda Gorontalo tidak melakukan penahanan kepada tersangka Husen Hasni

Olehnya itu, korban meminta Polda Gorontalo melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Baca juga: Harta Kekayaan 4 Calon Bupati Gorontalo di Pilkada 2024, Tertinggi Rp 3,4 Miliar

Menurut korban, tersangka tidak mempunyai itikad baik setelah ditetapkan tersangka bahkan melakukan perlawanan dengan mengajukan pra-peradilan.

"Kami minta Polda Gorontalo melakukan penahanan terhadap tersangka, kami juga ingin uang Rp1,4 miliar itu dikembalikan," tegas Willy.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro melalui Penum Subbid Penmas Bidang Humas, Kompol Heny M Rahayu mengatakan kasus tersebut saat ini tengah berjalan. 

Heny bahkan mengatakan sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo namun di P19 karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi. 

"Jaksa penuntut umum minta dilengkapi P19, saat ini masih dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," ungkap Heny.

Lebih lanjut Heny mengatakan dalam waktu dekat akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan. 

"Semoga dalam waktu dekat ini segera P21 dan segera disidangkan," jelasnya.

Tak hanya itu, Heny juga menjelaskan alasan Polisi tidak melakukan penahanan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. 

Terhadap hal yang menjadi pertimbangan penyidik sehingga tersangka Husen Hasni tidak ditahan. 

"Dilihat dia tidak mengulangi perbuatannya, dan barang bukti yang sudah ada tentunya masih disimpan oleh pihak penyidik, nanti akan dihadirkan ketika persidangan," tandasnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved