Gorontalo Memilih
KPU Provinsi Gorontalo Sebut Anggota DPRD Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Jadi Calon Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menegaskan Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 wajib mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Anggota-KPU-Provinsi-Gorontalo-Hendrik-Imran-fff.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menegaskan Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 wajib mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.
Hal itu ditegaskan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran kepada TribunGorontalo.com, Minggu (11/8/2024)
Hendrik menjelaskan baik petahana maupun caleg terpilih wajib mundur dari kursi DPRD apabila mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kalau yang incumbent (petahana) dia harus mundur pada saat penetapan calonnya, kemudian caleg terpilih harus mundur lebih awal yaitu sebelum dilantik," ungkapnya
"Kami sudah menyarankan partai untuk melakukan penarikan kepada yang bersangkutan," sambungnya
Lebih lanjut Hendrik menuturkan pada saat penetapan calon kepala daerah terdapat mekanisme yang digunakan oleh KPU Provinsi Gorontalo.
"Kami akan tetapkan terlebih dahulu yang bersangkutan, kemudian jika ada surat penarikan dari partai, kami akan menerbitkan SK baru terkait pergantian caleg terpilih sesuai aturan yang ada," tuturnya
Tak hanya itu, Hendrik meminta kepada caleg terpilih agar segera mengurus pengunduran diri didorong oleh partai politik jika bertarung di Pilkada 2024.
"Memungkinkan juga bagi mereka belum mundur, cukup dilematis juga, tapi yang bersangkutan masih mau dilantik, silahkan pada saat itu harus mengundurkan diri," tegasnya
Diketahui pendaftaran calon kepala daerah baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. (*/Adv)
| Kampanye Pasangan Rum Pagau-Lahmudin Hambali Gencar di Kecamatan Botumoito Gorontalo |
|
|---|
| Warga Botumoito Keluhkan Infrastruktur Langsung ke Rum Pagau Cabub Boalemo Gorontalo |
|
|---|
| Kampanye Pilkada Gorontalo Dimulai, KPU Umumkan Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK |
|
|---|
| Bawaslu Akan Beri Sanksi ke Panwascam Jika Terbukti Aniaya PPS Kabupaten Gorontalo |
|
|---|
| KPU Gorontalo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Total 884.080 Pemilih |
|
|---|