Kamis, 12 Maret 2026

Gorontalo Memilih

KPU Provinsi Gorontalo Sebut Anggota DPRD Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Jadi Calon Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menegaskan Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 wajib mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto KPU Provinsi Gorontalo Sebut Anggota DPRD Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Jadi Calon Kepala Daerah
TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menegaskan Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 wajib mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.

Hal itu ditegaskan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran kepada TribunGorontalo.com, Minggu (11/8/2024)

Hendrik menjelaskan baik petahana maupun caleg terpilih wajib mundur dari kursi DPRD apabila mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kalau yang incumbent (petahana) dia harus mundur pada saat penetapan calonnya, kemudian caleg terpilih harus mundur lebih awal yaitu sebelum dilantik," ungkapnya

"Kami sudah menyarankan partai untuk melakukan penarikan kepada yang bersangkutan," sambungnya

Lebih lanjut Hendrik menuturkan pada saat penetapan calon kepala daerah terdapat mekanisme yang digunakan oleh KPU Provinsi Gorontalo

"Kami akan tetapkan terlebih dahulu yang bersangkutan, kemudian jika ada surat penarikan dari partai, kami akan menerbitkan SK baru terkait pergantian caleg terpilih sesuai aturan yang ada," tuturnya

Tak hanya itu, Hendrik meminta kepada caleg terpilih agar segera mengurus pengunduran diri didorong oleh partai politik jika bertarung di Pilkada 2024.

"Memungkinkan juga bagi mereka belum mundur, cukup dilematis juga, tapi yang bersangkutan masih mau dilantik, silahkan pada saat itu harus mengundurkan diri," tegasnya

Diketahui pendaftaran calon kepala daerah baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. (*/Adv) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved