Berita Pohuwato

Dua Bulan TPP ASN Pohuwato Gorontalo Belum Dibayar, Pemda Jawab Begini

BPKPD juga mengimbau agar para ASN tetap sabar dan terus mendukung proses verifikasi dan pembayaran yang sedang dilakukan.

Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
foto
Ilustrasi dana jutaan rupiah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pohuwato mengklarifikasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Diketahui, TPP untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pohuwato itu, belum terbayarkan untuk Bulan Juni dan Juli Tahun Anggaran 2024.

Sekretaris BPKPD Pohuwato, Eko, menjelaskan BPKPD saat ini tengah melakukan estimasi pendapatan dan pengeluaran pada setiap akhir bulan.

Proses ini kata dia dilakukan untuk memastikan pembayaran TPP dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan kondisi keuangan daerah.

"Untuk bulan Juni, BPKPD saat ini sedang memverifikasi tagihan atau Surat Perintah Membayar (SPM) dari sekitar 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya. 

Ia pun memastikan proses pembayaran untuk tagihan bulan Juni dijadwalkan akan dilakukan pada hari Jumat, tanggal 9 Agustus 2024.

Sementara itu, untuk pembayaran TPP bulan Juli, Eko menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan sebelum tanggal 15 Agustus 2024.

Namun, hal ini tetap mempertimbangkan ketersediaan dana dan kondisi keuangan daerah yang ada.

"Kami berusaha untuk memastikan pembayaran TPP bulan Juli dapat direalisasikan tepat waktu, dengan melihat kembali ketersediaan dana yang ada," tambahnya.

Eko juga menegaskan bahwa BPKPD Kabupaten Pohuwato mengharapkan kerja sama dan dukungan dari semua pihak terkait agar proses pembayaran TPP dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.

"Kerja sama dan dukungan dari semua pihak sangat penting agar pembayaran TPP dapat terealisasi secara lancar. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi kewajiban ini," tandasnya.

BPKPD juga mengimbau agar para ASN tetap sabar dan terus mendukung proses verifikasi dan pembayaran yang sedang dilakukan.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini secepat mungkin dan memastikan hak-hak para ASN terpenuhi," tutupnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved