Gorontalo Terkini

Kronologi Creator TikTok Gorontalo Bacok Selingkuhan Istrinya

Kronologi pembacokan itu diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta dalam konferensi pers di Polres Goront

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Kolase TribunGorontalo.com
Crator TikTok Gorontalo, Jatantita, bacok selingkuhan istrinya. 

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian yang menahan seorang konten kreator terkenal di media sosial TikTok, JatanTita, alias Aryandy Kurnia Rahman (31).

JatanTita, yang dikenal luas di Gorontalo dengan konten memasak-masaknya, kini harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Kota Tengah, Ipda Sri Maystuti Usman, mengkonfirmasi kejadian ini pada Selasa (30/7/2024).

Ipda Maystuti menjelaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada pagi hari di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Korban penganiayaan, seorang pria berinisial ARA (32), mengalami luka di bagian kepala setelah diserang dengan sebilah badik oleh JatanTita.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun tidak menemukan JatanTita di lokasi.

"Setelah menerima laporan masyarakat, personel Polsek langsung mendatangi dan mengolah TKP," kata Ipda Maystuti.

JatanTita akhirnya diamankan saat berada di rumahnya beserta barang bukti berupa badik.

Sajam itu telah diamankan di Polsek Kota Tengah, sementara korban saat ini sedang dirawat intensif di rumah sakit di Kota Gorontalo. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved