Damkar Tabrak Motor
Viral Pengendara Motor Tertabrak Mobil Damkar Gorontalo, Korban Terlempar hingga 5 Meter
Sebuah mobil pemadam kebakaran (damkar) menabrak seorang pengendara motor. Kejadian ini mengakibatkan motor terlempar sejauh tiga meter dan pengendara
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di simpang empat Bone Bolango pada Rabu pagi (31/7/2024).
Sebuah mobil pemadam kebakaran (damkar) menabrak seorang pengendara motor.
Kejadian ini mengakibatkan motor terlempar sejauh tiga meter dan pengendara terlontar hingga lima meter.
Kecelakaan bermula ketika mobil damkar melaju dengan kecepatan tinggi menuju lokasi kebakaran di salah satu permukiman padat penduduk.
Pengendara motor, yang belum diketahui identitasnya, tidak sempat menghindar ketika mobil damkar tersebut melintas di simpang empat.
Saksi mata di lokasi kejadian sempat merekam insiden kecelakaan tersebut. Ia sempat mengabadikan detik-detik menegangkan tersebut.
Jika dilihat dari lokasi di video, kejadian itu di Simpang Empat Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Ini merupakan simpang empat yang letaknya hanya 500 meter dari RTH Suwawa.
Seorang emak-emak di lokasi tampak terdengar di video tersebut sempat mengungkapkan jika damkar itu buru-buru memadamkan kebakaran kandang ayam.
Belum diketahui di mana lokasi kebakaran kandang tersebut. Namun dalam video itu, sang emak-emak sempat bertanya apakah damkar memang tidak bisa mengerem.
"Memang tidak bisa ba rem dorang (mereka) itu?" kata sang emak-emak.
Dalam video tersebut, terlihat sang pengendara motor kesakitan. Tidak diketahui apakah ia mengalami luka di bagian apa.
Namun dalam video itu ia tampak mengeluhkan sakit saat berdiri.
Saat berita ini dirilis, redaksi tengah meminta keterangan otoritas damkar setempat serta mencari tahu korban kecelakaan tersebut.
Perlu diketahui, bahwa mobil damkar jadi salah satu kendaraan prioritas yang harus didahulukan kepentingannya ketika di jalan raya.
Pemberian keistimewaan untuk damkar ini diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.