Gorontalo Terkini

Kronologi Creator TikTok Gorontalo Bacok Selingkuhan Istrinya

Kronologi pembacokan itu diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta dalam konferensi pers di Polres Goront

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Kolase TribunGorontalo.com
Crator TikTok Gorontalo, Jatantita, bacok selingkuhan istrinya. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Terungkap kronologi pembacokan yang dilakukan creator TikTok Gorontalo dengan nama Jatantita

Kronologi pembacokan itu diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta dalam konferensi pers di Polres Gorontalo Kota, Rabu (31/7/2024). 

Dalam keterangannya, Leo menyebut bahwa memang motif pembacokan ini didasari oleh rasa sakit hati yang dalam tersangka terhadap korban. 

Diketahui, creator TikTok spesialis ulasan makanan ini bernama Aryandy Kurnia Rahman alias Aan. Pria berusia 31 tahun ini nekat membacok korban rupanya gara-gara cemburu pada Selasa (30/7/2024).

Saat kejadian, Aan disebut khilaf lantaran menemukan istrinya berpelukan dengan korban bernama Alfa Ragil Amilie di sebuah kos-kosan Jl Bali, Kota Gorontalo. 

Sebetulnya kata Leo, bahwa ini adalah kali kedua istrinya ini ketahuan selingkuh. Sebelumnya pada minggu lalu kelakuan istrinya ini sempat kepergok oleh Aan.

Namun saat itu, Aan hanya memperingati sang selingkuhan dan istrinya untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Lantaran ketahuan kedua kalinya, Aan pun naik pitam. Emosinya tidak bisa dipendam lantaran orang yang dicintainya mendua. 

Memang sebelum kejadian, sang istri ini kata Leo tidak pulang ke rumah. Aan pun melacak posisinya melalui fitur Find Location google. 

"Ketika ditemukan ada istrinya dan korban, posisinya korban merangkul istrinya. Melihat kejadian itu, ia panas (emosi)," kata Leo. 

Karena dikuasai api cemburu, Aan pun langsung dengan badik yang ia baca, membacok sang korban dengan membabi buta.

Total ada tiga luka yang dialami korban. Ada luka di kepala, bahu, hingga punggung. 

"Korban masih dirawat. Untuk korban belum dimintai keterangan," kata Leo. 

Lantaran perbuatannya yang menyebabkan orang lain luka-luka, pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini pun dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2. 

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian yang menahan seorang konten kreator terkenal di media sosial TikTok, JatanTita, alias Aryandy Kurnia Rahman (31).

JatanTita, yang dikenal luas di Gorontalo dengan konten memasak-masaknya, kini harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Kota Tengah, Ipda Sri Maystuti Usman, mengkonfirmasi kejadian ini pada Selasa (30/7/2024).

Ipda Maystuti menjelaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada pagi hari di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Korban penganiayaan, seorang pria berinisial ARA (32), mengalami luka di bagian kepala setelah diserang dengan sebilah badik oleh JatanTita.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun tidak menemukan JatanTita di lokasi.

"Setelah menerima laporan masyarakat, personel Polsek langsung mendatangi dan mengolah TKP," kata Ipda Maystuti.

JatanTita akhirnya diamankan saat berada di rumahnya beserta barang bukti berupa badik.

Sajam itu telah diamankan di Polsek Kota Tengah, sementara korban saat ini sedang dirawat intensif di rumah sakit di Kota Gorontalo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved