Senin, 9 Maret 2026

Update Kabar Dunia

PBB Putuskan Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina Adalah Tindakan Ilegal, Netanyahu Protes

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menanggapi dengan keras, menyebut keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai keputusan penuh kebohongan.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto PBB Putuskan Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina Adalah Tindakan Ilegal, Netanyahu Protes
AFP
Keputusan Pengadilan PBB yang menyatakan pendudukan Israel atas Palestina dianggap Ilegal, jadi angin segar untuk warga. 

Kementerian luar negeri Palestina menyebut keputusan tersebut sebagai momen penting dan mendesak agar Israel segera menghentikan kegiatan kolonialnya tanpa syarat.

Putusan ICJ ini merupakan tanggapan terhadap permintaan Majelis Umum PBB pada 2022 mengenai dampak hukum dari pendudukan, pemukiman, dan aneksasi berkepanjangan atas wilayah Palestina sejak 1967.

Dalam Perang Enam Hari 1967, Israel menduduki Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur yang langsung dianeksasi.

PBB kemudian menyatakan bahwa pendudukan tersebut adalah ilegal.

Kelompok hak asasi manusia Israel, B’Tselem, mengatakan bahwa keputusan ICJ menghilangkan alasan-alasan bagi komunitas internasional untuk tidak bertindak.

Mereka mendesak agar komunitas internasional menggunakan semua cara—baik kriminal, diplomatik, maupun ekonomi—untuk menekan Israel.

"Penerbitan pendapat ICJ mengakhiri semua alasan yang selama ini digunakan untuk menghindari tanggung jawab melindungi rakyat Palestina," kata juru bicara B’Tselem.

(**)

Artikel dioptimasi dari Malaymai.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved