Update Kabar Dunia
PBB Putuskan Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina Adalah Tindakan Ilegal, Netanyahu Protes
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menanggapi dengan keras, menyebut keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai keputusan penuh kebohongan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bendera-Palestina_18-Juli-2024.jpg)
Kementerian luar negeri Palestina menyebut keputusan tersebut sebagai momen penting dan mendesak agar Israel segera menghentikan kegiatan kolonialnya tanpa syarat.
Putusan ICJ ini merupakan tanggapan terhadap permintaan Majelis Umum PBB pada 2022 mengenai dampak hukum dari pendudukan, pemukiman, dan aneksasi berkepanjangan atas wilayah Palestina sejak 1967.
Dalam Perang Enam Hari 1967, Israel menduduki Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur yang langsung dianeksasi.
PBB kemudian menyatakan bahwa pendudukan tersebut adalah ilegal.
Kelompok hak asasi manusia Israel, B’Tselem, mengatakan bahwa keputusan ICJ menghilangkan alasan-alasan bagi komunitas internasional untuk tidak bertindak.
Mereka mendesak agar komunitas internasional menggunakan semua cara—baik kriminal, diplomatik, maupun ekonomi—untuk menekan Israel.
"Penerbitan pendapat ICJ mengakhiri semua alasan yang selama ini digunakan untuk menghindari tanggung jawab melindungi rakyat Palestina," kata juru bicara B’Tselem.
(**)