Korupsi Proyek Benteng Otanaha

Sejak Awal Proyek Revitalisasi Benteng Otanaha Gorontalo Bermasalah hingga Diprotes BPCB

Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang kini berganti nama jadi Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) bahkan sampai menyurati Wali Kota Gorontalo. 

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
KOMPAS.COM/ROSYID AZHAR
Sejumlah mahasiswa memprotes perusakan situs Benteng Otanaha oleh proyek Dinas Pariwisata Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Penetapan tersangka korupsi revitaliasi Benteng Otanah Kota Gorontalo membuka ingatan lama. 

Sejak awal proyek ini dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Gorontalo, sejumlah aktivis memprotes. 

Hal itu lantaran pembangunanya yang dianggap merusak bangunan yang masuk Cagar Budaya tersebut.

Baca juga: Proyek Benteng Otanaha Gorontalo Ternyata Tak Sesuai Spek hingga Rugikan Negara Rp 800 Juta

Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang kini berganti nama jadi Badan Pelestari Kebudayaan (BPK) bahkan sampai menyurati Wali Kota Gorontalo. 

Dikutip dari artikel Kompas.com pada 04 Oktober 2017, sejumlah betonisasi di kawasan Benteng Otanaha dinilai merusak situs tersebut. 

Terutama pembangunan berupa  pembuatan beton rabat yang menempel pada dinding bastion I (Benteng Ulupahu).

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Sekdis Pariwisata Kota Gorontalo jadi Tersangka Korupsi Proyek Benteng Otanaha

Bahkan, sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menyuarakan protes langsung di lokasi Benteng Otanaha tersebut. 

Mereka meminta agar Pemerintah Kota Gorontalo tak menyalahi Undang-Undang yang mengatur pembangunan di kawasan cagar budaya.

“Peninjauan kami menemukan hasil pekerjaan penataan lingkungan Benteng Otanaha  tidak sesuai dengan aspek pelestarian cagar budaya,” kata Zakaria Kasimin, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo, Senin (2/10/2017), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Selain itu menurut Zakaria, bahwa pembangunan jalan setapak tanpa melakukan pengupasan aspal dianggap menyalahi aturan. 

Sebab, struktur ini dapat menambah tinggi permukaan jalan. Akibatnya, jalan di sekitar benteng mengalami perubahan ketinggian. Paling parah, justru pekerjaan itu mengubah lapisan budaya asli dari situs Benteng Otanaha.

Protes yang dilayangkan BPCB itu ditanggapi oleh Matris Lukum yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Gorontalo.

“Jalan tapak sejak dulu sudah diaspal, kami menutupi dengan paving agar tidak lagi berkesan sebagai tempat parkir,” kata Matris Lukum.

Ditetapkan Tersangka

Hingga 7 tahun sejak proyek tersebut, Polda Gorontalo menyatakan Matris Lukum sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi kawasan Benteng Otanaha Gorontalo tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved