Korupsi Proyek Benteng Otanaha

Proyek Benteng Otanaha Gorontalo Ternyata Tak Sesuai Spek hingga Rugikan Negara Rp 800 Juta

Polda Gorontalo menyebutkan, ada perbedaan antara kualitas dan kuantitas sesuai spesifikasi proyek yang disepakati. 

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO/ANDIKAMACHMUD
Potret betonisasi di kawasan Benteng Otanaha Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sesuai temuan Badan Pemeriksa Anggaran (BPK), terdapat penyimpangan pada proyek revitalisasi Benteng Otanaha Gorontalo.

Polda Gorontalo menyebutkan, ada perbedaan antara kualitas dan kuantitas sesuai spesifikasi proyek yang disepakati. 

Gara-gara hal itu, kerugian negara mencapai Rp 800 juta, atau jika ditulis rinci sebesar Rp 812.449.998.

Karena kerugian ini, Polda Gorontalo pun menetapkan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut sebagai tersangka. 

Pada konferensi pers siang tadi di Polda Gorontalo, Kamis (18/7/2024), tersangka dihadirkan yang rupanya adalah mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo, Matris Lukum

Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo menjelaskan, bahwa proyek revitalisasi kawasan Benteng Otanaha itu dianggarkan 2017 dengan nilai Rp 2.2 miliar. 

"Di dalam pengerjaan terdapat penyimpangan berupa selisih antara kualitas dan kuantitas," ungkap Tumpal.

Meski sudah menetapkan seorang tersangka, Tumpal mengaku bahwa pihaknya masih akan terus menyelidiki kasus ini. Potensi keterlibatan pihak lain besar. 

"Untuk pihak lain yang bertanggung jawab masih ada potensi, nanti kita liat perkembangannya," tutupnya. 

Matris disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved